Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain
Utama

Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain

Operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

M Dani Pratama Huzaini/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Ia menambahkan, saat ini UU Administrasi Kependudukan telah mencantumkan sanksi pelanggaran bagi mereka yang menyalahgunakan data-data kependudukan.

Pasal 94:

Setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan elemen data penduduk diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

Pasal 95A:

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi terancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 96A:

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Single Identity Number

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number).

 

"Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, pada acara yang sama.

 

(Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone)

 

Zudan pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan. "Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya.

 

Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.

 

Berdasarkan data Kemkominfo, hingga pukul 12.30 WIB hari Selasa (7/11) jumlah pengguna ponsel yang sudah mendaftar ulamg kartu SIM-nya sebanyak ada 46.559.400 pengguna yg sudah registrasi. Jumlah tersebut tercatat dalam satu minggu sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga sekarang.

Tags:

Berita Terkait