Kemenkumham Kaji Pengelolaan LP oleh Swasta
Aktual

Kemenkumham Kaji Pengelolaan LP oleh Swasta

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Kaji Pengelolaan LP oleh Swasta
Hukumonline

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji berbagai langkah pembenahan lembaga pemasyarakatan termasuk pengelolaan lembaga pemasyarakatan oleh pihak swasta.

"Semua pilihan sudah dikaji. Tapi jangan pernah berpikir swastanisasi itu solusi satu-satunya untuk masalah pemasyarakatan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin.

Denny mencontohkan pilihan pengelolaan lapas oleh pihak swasta ataupun pengelolaan lapas kerja sama pemerintah dengan swasta seperti di Australia.

"Kalau berbicara dengan swasta, ada pertimbagan bisnisnya. Bukan kami tidak ingin, tapi pihak swasta tidak melihat pengelolaan lapas sebagai bisnis yang menghasilkan keuntungan," kata Denny.

Denny menambahkan pengelolaan lapas oleh pihak swasta telah lama menjadi kajian Kementerian Hukum dan HAM.

Kajian pengelolaan lembaga pemasyarakatan oleh pihak swasta dilatarbelakangi persoalan yang muncul di sejumlah lapas seperti kelebihan kapasitas, keamanan, dan sarana di lapas.

"Situasi di lapangan, kami akui tidak dalam posisi ideal. Kami harus jujur mengakui, kelebihan kapasitas mempengaruhi layanan kami terhadap warga binaan," kata Denny.

Denny mengatakan kebijakan pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap barang-barang ilegal di lembaga pemasyarakatan juga memicu ancaman keamanan dan ketertiban.

Tags: