Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan
Utama

Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan

Jika tetap dilakukan penerimaan, Kemenkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum tidak akan mengakui hasil lulusannya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Sebaiknya dibatasi saja atau diseleksi lebih ketat untuk bisa mengikuti pendidikan kenotariatan, tidak langsung dihentikan,” katanya.

 

Senada dengan Elis, notaris Tangerang Fully Handayani yang juga dosen di programkenotariatan Universitas Indonesia menyatakan keberatannya dengan rencana moratorium serta merta tersebut. “Harusnya diselesaikan dulu bersama-sama antara Menristekdikti dan Kemenkumham baru mengambil sikap, ini akan merugikan kampus-kampus yang sudah mendapatkan izin dari Menristekdikti,” ujarnya.

 

Fully tidak menafikan bahwa ada ketimpangan serius di antara berbagai program kenotariatan. Bahkan ia mengetahui ada cacat syarat administratif yang sudah tidak terpenuhi dari kampus-kampus penyelenggara program kenotariatan belakangan ini. Misalnya jumlah minimal dosen pengajar di jenjang Guru Besar, Doktor, dan Magister untuk bisa menyelenggarakan Magister Kenotariatan.

 

Namun menurutnya, perlu lebih hati-hati dalam mengurai persoalan ini. “Tapi tidak bisa juga dipukul rata karena ada beberapa kampus yang bermasalah lalu semuanya dimoratorium,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait