Kepercayaan Publik Terhadap Pengadilan Masih Lemah
Berita

Kepercayaan Publik Terhadap Pengadilan Masih Lemah

Masih banyak putusan pengadilan yang dinilai aneh dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: ASH
Foto: ASH

Kepercayaan publik terhadap pelaksanaan reformasi badan peradilan yang tengah bergulir sejak awal tahun 2000-an dinilai masih lemah. Hal ini disebabkan masih banyak ditemukan putusan pengadilan yang dinilai aneh dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat, sehingga dukungan publik terhadap reformasi peradilan pun menjadi lemah.

“Setelah melaksanakan reformasi peradilan lebih dari 12 tahun, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan masih lemah, meski lebih baik ketimbang zaman orde lama dan orde baru,” kata mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia’ di Jakarta, Senin (25/3).

Arman, demikian ia biasa disapa, mengatakan, berbagai putusan aneh itu dapat memunculkan kecurigaan adanya motif korupsi di balik penjatuhan putusan itu. MA seharusnya segera menyikapi persoalan ini dengan cara mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Dia meminta putusan yang dijatuhkan karena motif koruptif harus dibongkar dan ditindak tegas dengan seluruh jaringannya. Sedangkan untuk putusan aneh yang diakibatkan kurangnya penguasaan terhadap substansi hukum harus diatasi dengan berbagai pelatihan atau kursus “Ini usaha yang never ending,” kata Abdul Rahman.

Menurutnya, lemahnya dukungan publik bukan hal yang menentukan terhadap misi reformasi peradilan untuk mewujudkan peradilan yang profesional, jujur dan imparsial. Sebab, ‘publik’ itu tidak homogen atau seragam yang mempunyai banyak kepentingan lain. Meski begitu, adanya dukungan publik akan lebih memudahkan jalannya reformasi peradilan.

“Kita semua mengharapkan agar peran media massa akan terus mendorong, menjaga, dan mengawal pembaruan peradilan, meski kita sadar media kadangkala terkotak-kotak dalam warna politik tertentu,” kata Arman yang juga mantan hakim agung ini.

Karenanya, MA harus terus membuka diri terhadap masukan segar yang membangun dari pihak luar. MA pun harus melibatkan diri diskursus besar, masif dan berskala nasional dalam mendorong reformasi peradilan guna mewujudkan peradilan yang bersih, jujur, adil dan berwibawa terutama melalui landmark decision (putusan penting).

Halaman Selanjutnya:
Tags: