Keterlibatan Asing dalam Pengoperasian Bandara Berpotensi Langgar Aturan Perundangan
Berita

Keterlibatan Asing dalam Pengoperasian Bandara Berpotensi Langgar Aturan Perundangan

Bandar udara (bandara) merupakan aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pengaturan modal badan usaha penyelenggaraan dan operasional bandar udara diatur dalam Pasal 237 ayat (1). Yakni, “Dalam hal modal badan usaha bandar udara yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas beberapa pemiliki modal, salah satu pemiliki modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing”.

 

Kemudian diperkuat pula oleh aturan turunan UU 9/2009 yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Khususnya Pasal 1 ayat (8) yang menyebutkan, “Unit penyelenggaraan bandara udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial”.

 

(Baca juga: Larangan Berdemo di Obyek Vital Transportasi Nasional)

 

Keterlibatan pihak asing selain berpotensi melanggar UU, pun berdampak terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara. Sebab bandara udara memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Selain itu, terdapat kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.

 

“Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh pihak asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” pungkasnya.

 

Tolak keras

Anggota Komisi V Muhammad Nizar Zahro menolak keras rencana kementerian perhubungan yang bakal menawarkan pengoperasian bandara internasional Lombok dan Kualanamu ke pemerintah Selandia Baru. Menurutnya, prinsip dasar pemerintah tidak diperbolehkan bandara udara dikerjasamakan dengan pihak asing. “Komisi V menentang keras itu,” ujarnya.

 

Politisi Partai Gerindra itu beralasan negara sudah berupaya membangun fasilitas umum bagi masyarakat. Namun sebaliknya bila diserahkan ke pihak asing pengelolaannya menunjukan negara tidak lagi hadir. Di dalam bandara udara berkelas internasional terdapat berbagai kegiatan dari berbagai lini. Misalnya keimigrasian dan kepabeanan.

 

“Tidak boleh dikerjasamakan dengan asing. Prinsipnya kalau semua dikerjasamakan dengan asing hanya untuk mengambil uang unruk membangun lagi, itu sangat tidak realistis,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait