Keterlibatan Asing dalam Pengoperasian Bandara Berpotensi Langgar Aturan Perundangan
Berita

Keterlibatan Asing dalam Pengoperasian Bandara Berpotensi Langgar Aturan Perundangan

Bandar udara (bandara) merupakan aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk UU tentang Penerbangan dan aturan turunanya, bandara udara sebaiknya tetap dikelola dan dioperasikan oleh BUMN, PT Angkasa Pura misalnya. Terlebih BUMN yang melakukan pengelolaan bandara udara di seluruh Indonesia memliki pengalaman Panjang. “Tidak boleh sebuah fasilitas umum berupa bandara udara internasional dikerjasamakan dengan pihak asing tanpa ada persetujuan dari komisi terkait,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Internasional Lombok dan Bandara Internasional Kualanamu ke pemerintah Selandia Baru.  Pemerintah beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata di mana banyak dilalui wisatawan. Sementara, Bandara Kualanamu karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan.

 

Tags:

Berita Terkait