Keterlibatan DPD dalam Pembahasan Revisi UU MD3 Dipertimbangkan
Aktual

Keterlibatan DPD dalam Pembahasan Revisi UU MD3 Dipertimbangkan

RFQ
Bacaan 2 Menit
Keterlibatan DPD dalam Pembahasan Revisi UU MD3 Dipertimbangkan
Hukumonline
Sejak putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2013, pembahasan RUU dilakukan secara tripatrit. Meski faktanya DPD belum seluruhnya dilibatkan, namun dalam pembahasan RUU Kelautan, DPD dilibatkan secara penuh.

Keterlibatan DPD belum bisa dipastikan dalam pembahasan revisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Soalnya, revisi pasal dalam UU MD3 terkait dengan kewenangan DPR. “Makanya nanti akan ada pertemuan dengan DPD, soal ikut tidaknya, kita ikuti ketentuan perundangan,” ujar Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo usai membentuk Panja RUU MD3, di Gedung DPR, Senin (24/11).

Menurutnya, UU MD3 yang direvisi terkait Pasal 74. Makanya ia berlasan, revisi tidak berkaitan dengan kewenangan DPD. Kendati demikian, Firman menyerahkan sepenuhnya pada pertemuan antara pimpinan DPR, DPD, dan Baleg untuk menentukan terlibat tidaknya DPD dalam revisi UU MD3.

“Tapi prinsipnya kita akan libatkan, cuma bagaimana nanti malam (pertemuan antar pimpinan DPR, DPD dan Baleg) soalnya ini menyangkut internal DPR, bukan kewenangan DPD,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
Tags: