Ketua MA Lantik Djafni Djamal Sebagai Ketua Kamar Perdata
Aktual

Ketua MA Lantik Djafni Djamal Sebagai Ketua Kamar Perdata

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Lantik Djafni Djamal Sebagai Ketua Kamar Perdata
Hukumonline
Ketua MA M. Hatta Ali secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Djafni Djamal sebagai Ketua Kamar Perdata MA di Gedung Sekretariat MA, Rabu (30/4). Djafni menggantikan posisi Ketua Kamar Perdata sebelumya Suwardi yang sejak 4 Maret lalu resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
 
Pengangkatan Djafni sebagai Ketua Kamar Perdata berdasarkan Surat Keppres No. 30/P Tahun 2014 tanggal 14 April 2014. Usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA dan pimpinan MA, Djani menandatangi berita acara sumpah jabatan yang disaksikan dua hakim agung sebagai saksi. Selanjutnya, Ketua MA secara simbolis memasangkan kalung jabatan untuk Djafni.
 
“MA berharap Djafni dapat mengembang amanah ini dengan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pesan Hatta Ali.
 
Acara pelantikan ini dilakukan dalam sidang pleno khusus yang dihadiri para hakim agung, pimpinan MA, dan pejabat struktural di lingkungan MA.
 
Djafni yang merupakan hakim agung ini mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada tahun 1969. Sejak 1977, dimutasi menjadi hakim PN Tuban. Lalu pada 1986, dia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Bulukumba Sulawesi Selatan. Sembilan tahun kemudian, dia dipercaya menjadi Ketua PN Sumber Cirebon (1995).
 
Dua tahun kemudian, Djafni hijrah ke Jakarta lantaran diangkat menjadi hakim PN Jakarta Pusat. Sebelum menapaki kariernya sebagai hakim tinggi, pada tahun 2000 Djafni diangkat menjadi Ketua PN Pontianak. Pada 2003, dia diangkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.
 
Dua tahun kemudian, dia kembali hijrah ke Jakarta lantaran ditugaskan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum diangkat menjadi hakim agung pada 2008, dia sempat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.   
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait