Otto menegaskan organisasi advokat yang dimaksud dalam SK Menhukham adalah PERADI selaku induk organisasi yang dibentuk oleh delapan organisasi advokat yang diakui undang-undang. Secara empiris, ketentuan ini juga telah diakui oleh kantor-kantor advokat yang memperkejakan advokat asing. Berdasarkan data PERADI, selama kurun waktu 6 Agustus 2006-6 Agustus 2007, PERADI tercatat telah memberikan rekomendasi kepada 26 advokat asing dari berbagai negara.
Advokat Asing Yang Mendapatkan Rekomendasi PERADI
(Periode 6 Agustus 2006-6 Agustus 2007)
No. | Nama | Negara | Kantor Advokat |
1. | Christopher James Donoghue | Australia | Soebagjo, Jatim, Djarot |
2. | Rebecca Anne Mohr | Brigitta I. Rahayoe & Syamsuddin | |
3. | Keld Ole Conradsen | Hiswara Bunjamin & Tandjung | |
4. | Peter Gerard Fanning | Hutabarat Halim & Rekan | |
5. | David Kenneth Dawborn | Hiswara Bunjamin & Tandjung | |
6. | Luke David Devine | Hadiputranto, Hadinoto & Partners | |
7. | Haydn John Dare | Soemadipradja & Taher | |
8. | Nicholas Malcolm Watson | Kartini Muljadi & Rekan | |
9. | Hilton R. King | Makarim & Taira S. | |
10. | Jonathan Mark Streifer | Amerika | Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono |
11. | Michael Scott Carl | Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono | |
12. | Charles Douglas Ball III | Hiswara Bunjamin & Tandjung | |
13. | Michael D. Twomey | Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono | |
14. | Stephen Richard Magnuson | Hanafiah Ponggawa & Partners | |
15. | Andrew Ian Sriro | Dyah Ersita & Partners | |
16. | Karen Mills | KarimSyah | |
17. | Robert Lyman Bruce | Wiriadinata & Saleh | |
18. | Murizah Binti Tengku Zainal Abidin | Malaysia | Soebagjo, Jatim, Djarot |
19. | Valerie Ngooi Ming Hui | Roosdiono & Partners | |
20. | Brian Edward Scott | Inggris | Hiswara Bunjamin & Tandjung |
21. | Norman Shirsinger Bissett |
| Hadiputranto, Hadinoto & Partners |
22. | Mark Cyril Innis |
| Hadiputranto, Hadinoto & Partners |
23. | Robin Edward Carvell |
| Hiswara Bunjamin & Tandjung |
24. | James Young | Kanada | Roosdiono & Partners |
25. | Richard Donald Emmerson | Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono | |
26. | Noorjahan Meurling | Singapura | Soebagjo, Jatim, Djarot |
Sumber: PERADI
Jumlah advokat asing yang sebenarnya terdaftar di Indonesia masih simpang siur. Country report PERADI menyebut angka 26 orang advokat asing berdasarkan rekomendasi yang diberikan PERADI. Sementara Otto dan Wakil Ketua PERADI Denny Kailimang menyebut angka 37 orang. Sedangkan rekap pendaftaran advokat asing pada situs Departemen Hukum dan HAM per 2006 tercatat total 34 orang.
Advokat asing ilegal
Namun begitu, saya tidak yakin jumlah itu adalah jumlah keseluruhan karena banyak dari mereka yang menjalankan praktek di sini secara kucing-kucingan belum memiliki izin, tandas Otto. Sayangnya, ia tidak dapat menyebutkan berapa banyak jumlah advokat asing yang dimaksud.
Kondisi ini, menurut Otto, berpangkal pada lemahnya pengawasan terhadap advokat asing setelah mereka memperoleh izin. Pengaturan dalam UU Advokat dan aturan pada level menteri dipandang belum cukup mengelaborasi sistem pengawasannya. Untuk itu, Otto berharap segera dibuat peraturan yang lebih detil dari yang ada sekarang. Pembicaraan awal antara Dephukham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan PERADI telah dirintis.
Salah satu gagasan yang akan diusung oleh PERADI, advokat asing yang telah memperoleh izin diharuskan mendaftarkan diri sebagai anggota PERADI. Dengan status ini, maka advokat asing akan terikat pada segala ketentuan yang berlaku bagi advokat Indonesia, termasuk Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pasal 24 UU Advokat sebenarnya telah menyatakan advokat asing tunduk pada kode etik advokat Indonesia.
Yang saya lihat, banyak lawyer asing yang dikenal sebagai lawyer terbang. Berpraktek di Indonesia memberikan nasehat hukum, tetapi tagihannya ke rekening yang berada di luar negeri. Ini kan merugikan negara, ujar Otto mencontohkan salah satu modus pelanggaran advokat asing.
Khususnya Otto mengeluhkan banyak advokat asing yang tanpa izin berpraktek di Indonesia yang terkadang tagihannya ditransfer ke Singapura. "Kalau selama ini pajak advokat kita dipertanyakan, coba bayangkan berapa pajak yang pindah ke Singapura." Modus lainnya, memakai kedok nama advokat lokal sebagai nama kantor, padahal advokat asing adalah pemilik sebenarnya.
Upaya represif
Langkah represif, menurut Otto, juga perlu diterapkan demi melindungi kepentingan advokat Indonesia. Dia mengusulkan agar ada mekanisme sanksi kepada kantor advokat Indonesia apabila advokat asing mereka pekerjakan melanggar hukum. Khusus untuk advokat asing tak berizin, Otto memandang perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Untuk menjalankannya, Otto berharap ada kerjasama antara PERADI, Dephukham khususnya Dirjen Imigrasi, dan Depnaker.
Gagasan Otto mendapat dukungan dari Anggota Komisi III Gayus Lumbuun. Ia mengatakan arus globalisasi tetap harus disikapi dengan hati-hati. Salah satunya adalah dengan mewaspadai ekspansi dari para advokat asing yang berpotensi merugikan kepentingan advokat Indonesia. Untuk itu, Gayus memandang perlu ada aturan ketat bagi advokat aing yang ingin berpraktek di Indonesia.
Advokat asing yang tidak memiliki izin jelas merupakan pelanggaran hukum, makanya saya setuju perlu diadakan sidak. Namun, pada prinsipnya kita tidak bisa menghalangi advokat asing datang ke sini, kata Gayus.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephukham Syamsudin Manan Sinaga menyerahkan urusan pengawasan advokat asing kepada PERADI. Wilayah kewenangan Dephukham, menurutnya, terbatas menyetujui rekomendasi yang diajukan PERADI dan kemudian diteruskan ke Depnaker untuk memperoleh Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Disamping itu, Dephukham juga mengacu pada laporan berkala yang wajib disampaikan kantor tempat dimana advokat asing tersebut bekerja.
Dari laporan tersebut, kita bisa melihat sejauh mana mereka menjalankan kewajiban yang dibebankan, tambahnya. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud antara lain pengalihan pengetahuan dan kemampuan kepada para advokat Indonesia, serta memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan, penelitian hukum, dan instansi pemerintah sekurang-kurangnya 10 jam kerja setiap bulan.
Sejauh ini, menurut Syamsudin, advokat asing yang telah terdaftar patuh menjalankan kewajiban tersebut.
Wacana advokat asing menjadi topik terhangat pada The 18th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Conference di Jakarta. Sejumlah peserta konferensi yang berasal dari 12 negara di Asia dan Australia terlihat antusias menggali informasi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) seputar prosedur perizinan bagi advokat asing yang ingin berpraktek di Indonesia. Sebagai timbal-balik, melalui country report mereka juga menyampaikan informasi yang sama yang berlaku di negara masing-masing.
Pada prinsipnya, pertukaran informasi menjadi penting agar advokat asing yang ingin berpraktek di Indonesia tidak melanggar hukum yang berlaku, dan juga sebaliknya, kata Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan, ditemui di sela-sela acara konferensi.
Dalam konteks Indonesia, Otto menjelaskan rujukan utamanya adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai pelengkap, Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) juga menerbitkan SK No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Memperkejakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum. Berdasarkan SK itu, seorang advokat asing harus berurusan setidaknya dengan tiga institusi, yakni Dephukham, Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dan organisasi advokat.