Ketua Umum PERADI: Advokat Asing Perlu Disidak
Utama

Ketua Umum PERADI: Advokat Asing Perlu Disidak

PERADI mengusulkan agar advokat asing harus mendaftar ke PERADI dan tunduk pada KEAI. Peraturan yang lebih detil soal advokat mulai dirintis PERADI dengan Ditjen AHU. Menurut DIrjen AHU, advokat asing yang terdaftar patuh menjalankan kewajibannya.

Rzk/CRP
Bacaan 2 Menit

 

Khususnya Otto mengeluhkan banyak advokat asing yang tanpa izin berpraktek di Indonesia yang terkadang tagihannya ditransfer ke Singapura. "Kalau selama ini pajak advokat kita dipertanyakan, coba bayangkan berapa pajak yang pindah ke Singapura." Modus lainnya, memakai kedok nama advokat lokal sebagai nama kantor, padahal advokat asing adalah pemilik sebenarnya.

 

Upaya represif

Langkah represif, menurut Otto, juga perlu diterapkan demi melindungi kepentingan advokat Indonesia. Dia mengusulkan agar ada mekanisme sanksi kepada kantor advokat Indonesia apabila advokat asing mereka pekerjakan melanggar hukum. Khusus untuk advokat asing tak berizin, Otto memandang perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Untuk menjalankannya, Otto berharap ada kerjasama antara PERADI, Dephukham khususnya Dirjen Imigrasi, dan Depnaker.

 

Gagasan Otto mendapat dukungan dari Anggota Komisi III Gayus Lumbuun. Ia mengatakan arus globalisasi tetap harus disikapi dengan hati-hati. Salah satunya adalah dengan mewaspadai ekspansi dari para advokat asing yang berpotensi merugikan kepentingan advokat Indonesia. Untuk itu, Gayus memandang perlu ada aturan ketat bagi advokat aing yang ingin berpraktek di Indonesia.

 

Advokat asing yang tidak memiliki izin jelas merupakan pelanggaran hukum, makanya saya setuju perlu diadakan sidak. Namun, pada prinsipnya kita tidak bisa menghalangi advokat asing datang ke sini, kata Gayus.

 

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephukham Syamsudin Manan Sinaga menyerahkan urusan pengawasan advokat asing kepada PERADI. Wilayah kewenangan Dephukham, menurutnya, terbatas menyetujui rekomendasi yang diajukan PERADI dan kemudian diteruskan ke Depnaker untuk memperoleh Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Disamping itu, Dephukham juga mengacu pada laporan berkala yang wajib disampaikan kantor tempat dimana advokat asing tersebut bekerja.

 

Dari laporan tersebut, kita bisa melihat sejauh mana mereka menjalankan kewajiban yang dibebankan, tambahnya. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud antara lain pengalihan pengetahuan dan kemampuan kepada para advokat Indonesia, serta memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan, penelitian hukum, dan instansi pemerintah sekurang-kurangnya 10 jam kerja setiap bulan.

 

Sejauh ini, menurut Syamsudin, advokat asing yang telah terdaftar patuh menjalankan kewajiban tersebut.

Tags: