Khawatirkan Dampak Siaran Live Sidang Ahok, Begini Sikap Dewan Pers
Utama

Khawatirkan Dampak Siaran Live Sidang Ahok, Begini Sikap Dewan Pers

Akses terhadap informasi memang hak asasi. Tapi bukan tak bisa dibatasi.

CR21
Bacaan 2 Menit
Dewan Pers mengundang para pemangku kepentingan untuk membahas live report sidang Ahok, Jum'at (09/12). Foto: EDWIN
Dewan Pers mengundang para pemangku kepentingan untuk membahas live report sidang Ahok, Jum'at (09/12). Foto: EDWIN
Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana dugaan penodaan agama pada 13 Desember. Sebelum sidang dimulai telah terjadi perdebatan mengenai kemungkinan ada televisi yang menyiarkan secara langsung. Bolehkah?

Dewan Pers telah mengumpulkan insan media dan para pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, Jum’at (09/12). Dalam pertemuan itu masih ada silang pendapat mengenai boleh tidaknya sidang Ahok disiarkan secara langsung atau live. Ada yang mengingatkan jika pimpinan pengadilan tempat sidang berlangsung tidak membuat larangan, sangat mungkin ada televisi yang menyiarkan. (Baca juga: MA Sarankan Sidang Ahok Disiarkan Live Terbatas).

Dewan Pers meminta kalangan media, khususnya televisi, tidak menyiarkan langsung sidang Ahok. Kasus ini sangat sensitif sehingga persidangan langsung berpotensi memperperpanjang ketegangan sosial yang sudah terjadi sebelumnya. Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo mengingatkan potensi dan resiko dari penyiaraan secara langsung persidangan kasus dugaan penistaan agama. (Baca juga: Pesan KY untuk Sidang Ahok).

Stanley, begitu saapn Yoseph Adi Prasetyo, meminta media mempertimbangkan secara serius dampak sidang live. Sidang live berpotensi menimbulkan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum. Karena itu perlu ada pembatasan agar potensi itu tak terjadi. Isi berita bisa dibatasi jika timbul kekhawatiran munculnya fragmentasi dalam masyarakat dan memperruncing perseteruan kubu pendukung dan anti Ahok. Dewan Pers menegaskan kepentingan umum atau publik harus lebih diutamakan agar persatuan sebagai bangsa tidak koyak.

Stanley menambahkan pada dasarnya akses siaran langsung sidang pengadilan harus dibatasi sebagaimana dilakukan di banyak negara. Ia mengambil contoh siaran langsung kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Ia menilai siaran live sidang terdakwa Jessica itu berlebihan dalam membangun framing serta opini yang justru menjadi pengadilan di luar pengadilan. Framing dilakukan melalui talkshow atau diskusi para ahli dan pengamat di luar persidangan.

Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, ikut bersuara. Guru Besar Ilmu Hukum ini mengingatkan kerugian yang dialami terdakwa jika opini sudah terbangun. Asas praduga tidak bersalah akan tercoreng kalau media menggiring opini bahwa terdakwa sudah bersalah.

Menurut Bagir Manan, akses terhadap informasi memang hak asasi manusia, sidang pengadilan juga terbuka untuk umum kecuali yang dinyatakan tegas-tegas tertutup. Tetapi bukan berarti tidak bisa dibatasi. Isi persidangan yang bernilai sensitive dampak sosialnya dapat dikecualikan untuk tidak diperluas dengan siaran langsung.

Salah satu imbas siara live adalah pengaruh terhadap saksi dan ahli. Cakupan pemirsa televisi untuk siaran langsung tak bisa dibatasi, sehingga saksi yang akan dihadirkan pun bisa menonton persidangan. Apalagi jika live dibumbui dengan talkshow yang menyalahkan saksi atau ahli tertentu saat memberikan pemberitaan. Itulah yang disebut ‘mencemari’ alat-alat bukti.

Karena itu, Dewan Pers meminta agar televisi tidak melakukan siaran langsung sidang Ahok, terutama pada pemeriksaan saksi dan ahli. Ini juga sejalan dengan ‘solusi’ yang disampaikan Mahkamah Agung. Televisi bisa membuat siara langsung terbatas, dalam arti dibatasi pada agenda sidang tertentu seperti pembacaan dakwaan, rekuisitor, pembelaan, dan pembacaan putusan.

“Menurut saya sebaiknya tidak menyiarkan hal-hal yang begini (persidangan), dan kembali lagi kepada  newsroom yang nanti dibangun dengan mendatangkan ahli dan sebagainya, karena akan menimbulkan kerawanan. Massa bukan tidak mungkin akan terprovokasi,” kata Stanley.
Tags:

Berita Terkait