Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris
Berita

Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris

Pengajuan notaris yang ditunjuk dalam pendaftaran elektronik dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan penunjukannya terhitung sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Melalui program ini, Ken juga berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (Ease of Doing Business/EoDB), khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Indeks EoDB adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indikator kemudahan usaha di suatu negara.

 

(Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Terbaik Perbaiki Regulasi Bisnis)

 

"Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015," jelasnya.

 

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Yualita Widyadhari, mengatakan bahwa dirinya yakin program kerja sama ini dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis terutama dalam hal memulai usaha.

 

“Karena kan, selain memberikan kemudahan dalam memulai usaha, program ini dalam jangka panjang memberikan manfaat bagi otoritas pajak karena menyediakan validitas dan akurasi data pendaftaran wajib pajak,” katanya.

 

Yualita menjelaskan, pengajuan permohonan notaris yang ditunjuk dalam pendaftaran wajib pajak badan secara elektronik dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan penunjukan notaris yang dapat mendaftarkan wajib pajak badan secara elektronik terhitung sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018.

 

Pertanggungjawaban notaris

Indah Kartika, notaris yang bertugas di Mojokerto, Jawa Timur, yang hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama DJP-PP INI menyambut baik program tersebut. Ia menilai kerja sama itu membuat tugas notaris jadi terbantu. Sebab, pendaftaran dokumen bisa dilakukan secara efisien.

 

“Bagi kami notaris pasti akan terbantu. Pasti akan lebih cepat, karena tidak perlu repot. Biasanya untuk mengurus dokumen kita harus mengirim staf ke instansi terkait, sekarang dengan e-registration ini bisa dilakukan dari kantor kita sendiri,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait