Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris
Berita

Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris

Pengajuan notaris yang ditunjuk dalam pendaftaran elektronik dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan penunjukannya terhitung sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Notaris Dicap ‘Malas’ Ikut Tax Amnesty, PP-INI Beri 5 Masukan untuk Menkeu)

 

Hanya saja, Indah mempertanyakan sampai di mana pertanggungjawaban notaris dalam e-registration. Ia menggarisbawahi, jangan sampai kemudahan proses melalui aplikasi justru mendatangkan tanggung jawab baru bagi notaris. Sebab menurutnya, tanggung jawab notaris seharusnya selesai sampai pada pembuatan akta.

 

“Ada yang masih menjadi tanda tanya kita, yaitu mengenai pertanggungjawaban notaris. Sebenarnya kan notaris pekerjaannya selesai pada akta saja. Tetapi, dengan adanya sistem ini apakah nanti kita juga akan mendapat pekerjaan tambahan,” tandasnya.

 

Ia menyebut salah satu hal yang bisa menjadi pertanyaan adalah ketika ada kesalahan berupa ketidaksinkronan data dengan apa yang dibuat oleh notaris. Menurut Indah, jika ada kesalahan data yang diinput dengan data yang terekam oleh sistem, seharusnya sudah menjadi tanggung jawab DJP. Ia menilai notaris tidak lagi bertanggung jawab jika ada ketidaksinkronan data yang dibuat oleh notaris dengan yang terekam oleh sistem e-registration.

 

“Mengenai data itu seharusnya pertanggungjawabn ada di DJP, notaris hanya bertanggung jawab terhadap akta saja,” ujarnya.

 

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional DJP, Fadjar Julianto, menjelaskan bahwa setiap kali membangun aplikasi atau sistem, pasti asumsi dasar yang digunakan oleh pihaknya adalah yang dipahami pada saat di-launching. Setelah berjalan, Fadjar tak menampik akan muncul aspek-aspek yang sebelumnya belum menjadi perhatian sehingga muncul isu.

 

“Kita akan terus lakukan perbaikan. Tetapi, pada tahap awal sampai di-launching, memang sudah applicable.  Kita sudah desain aplikasinya menggunakan kunci-kunci. Misalnya, standar alamat dan pengisian NIK. Semua sudah divalidasi untuk menghindari kesalahan. Sebelum di-launching kan sudah kami tes untuk menguji kelayakan aplikasi menggunakan metode user acceptance test,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait