Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola satu sistem sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terintegrasi yang bakal diluncurkan pada September mendatang.
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa SIPD menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah. Karenanya melalui SIPD pihaknya dapat memantau penggunaan anggaran daerah
“Kita bisa melihat apakah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat atau justru untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya dalam acara bertema ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’, Senin (28/7/2023).
Pahala menyampaikan pemerintah pusat dapat melihat penggunaan anggaran daerah secara detil melalui SIPD. Bahkan sampai dengan alokasi anggaran untuk rapat, makan minum, dan perjalanan dinas. Begitu juga dengan pengawasan di tiap tahapannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Baca juga:
- Sejumlah Titik Rawan Korupsi yang Harus Dihindari Penjabat Kepala Daerah
- Ragam Potensi Korupsi yang Kerap Terjadi di Daerah
Pahala memberi contoh kasus lainnya, terjadi di Kabupaten Cirebon yang memiliki total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp7 triliun. Namun dari total anggaran tersebut, yang masuk dalam tagging pengentasan kemiskinan ekstrm hanya sekitar Rp115 miliar atau sebesar 1,62 persen dari total anggaran.
“Dengan fungsi pembinaan evaluasi dari Kemendagri, SIPD kalau sudah jalan penuh ini Rp115 miliar itu tidak bisa, terlalu sedikit. Terlebih Kabupaten Cirebon ini termasuk salah satu daerah termiskin di Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.