Komisi II DPR Jelaskan Mekanisme Pembahasan Perppu Ormas
Berita

Komisi II DPR Jelaskan Mekanisme Pembahasan Perppu Ormas

Komisi II DPR akan mengundang pihak yang pro dan kontra terhadap Perppu Ormas untuk mendapat masukan.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Komisi II DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organsasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dengan menyusun jadwal dan mekanisme pembahasannya.

"Saat ini kami akan menyusun jadwal dan mekanisme. Kalau terkait mekanisme, kami rapat internal, lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan pandangannya, lalu (meminta) pendapat fraksi-fraksi,” kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Gedung Nusantara Jakarta, Kamis, (7/9/2017) seperti dikutip Antara.  

Dia mengatakan setelah meminta pandangan pemerintah dan fraksi-fraksi, Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan baik pihak pro maupun kontra. Setelah itu, kembali mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, lalu dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Menurut Amali, pembahasan Perppu Ormas di Komisi II tidak dalam kapasitas mengubah materi Perppu Ormas. Namun hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak dari masing fraksi-fraksi. Keputusan akhir terkait Perppu Ormas akan diambil dalam Rapat Paripurna DPR.

"Dalam Perppu Ormas ini, posisi kami hanya menerima atau menolak di tingkat Paripurna DPR. Berbeda dengan pembahasan Rancangan UU masih ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan fraksi-fraksi," ujarnya menerangkan. Baca Juga: Kegentingan yang Dipaksakan

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang pihak yang pro dan kontra terhadap Perppu Ormas untuk mendapat masukan. Namun belum dipastikan siapa saja yang akan diundang.

Dia melanjutkan kemungkinan ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapatnya antara lain PP Muhammadiyah, PBNU. Sebab, Komisi II DPR memiliki keterbatasan waktu dalam membahas Perppu Ormas tersebut. “Pembahasan ini harus selesai di Masa Sidang ini yakni pada 24 Oktober,” kata dia.

"Misalnya, di Komisi XI DPR hanya memerlukan waktu dua pekan menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Perpajakan. Di Perppu Ormas tidak dibongkar dan tidak membahas DIM sehingga prosesnya cepat," katanya.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat pemerintah terkait pengajuan pembahasan Perppu Ormas. Nantinya, Perppu Ormas ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. "(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7) lalu.

Dia menjelaskan penerbitan Perppu merupakan diskresi pemerintah, sehingga UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan oleh Perppu Ormas ini sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Agus melanjutkan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacakan dan dibahas secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang. "Masa sidang berikutnya dapat diproses Perppu Ormas ini. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7) lalu. Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan karena situasi yang mendesak. Sebab, perkembangan terkini sementara UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Tags:

Berita Terkait