Komitmen DPR dan Pemerintah Tak Berhentikan Tenaga Honorer dalam RUU ASN
Terbaru

Komitmen DPR dan Pemerintah Tak Berhentikan Tenaga Honorer dalam RUU ASN

Ada tiga prinsip DPR dan pemerintah dalam penyelesaian persoalan nasib tenaga honorer.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: dpr.go.id
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: dpr.go.id

Nasib Revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat bakal diperjelas nasibnya setelah sempat mangkrak. Aturan khusus mengenai ASN tersebut masih dalam proses perumusan di Komisi II. Karenanya pertengahan Agustus mendatang, DPR bakal tancap gas membahas RUU ASN.

“Sudah selesai (dirumuskan) kemarin di tingkat panitia kerja (Panja) tinggal pembahasan tingkat I dengan pemerintah", ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Doli begitu biasa disapa, menuturkan kabar baik bagi para tenaga honorer. Menurutnya, alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya memastikan tak ada pemberhentian bagi tenaga honorer di Indonesia. Selain itu, tak ada penurunan tingkat kesejahteraan atau pendapatan dari tenaga honorer yang selama ini didapat.

“Penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan terkait dengan status tenaga honorer ke depannya, dalam draf RUU ASN yang nantinya bakal menjadi UU bakal memuat beberapa kategori. Yakni kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan PPPK paruh waktu. Langkah membagi kategori tersebut sebagai jalan tengah dalam rangka mengakomodir status tersebut.

Baca juga:

Terpisah, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menerangkan, pemerintah melakukan uji publik terhadap RUU ASN di Universitas Negeri Semarang. Setidaknya terdapat 7 klaster yang menjadi pembahasan.

Ketujuh klaster itu adalah  pembahasan terkait Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait