Komnas HAM Berkunjung ke MK
Aktual

Komnas HAM Berkunjung ke MK

ASH
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Berkunjung ke MK
Hukumonline

Komnas HAM mendatangi MK untuk bersilaturahmi dan konsultasi beberapa undang-undang yang dinilai mempersulit kinerja lembaga. “Ada beberapa undang-undang yang mempersulit, kami akan diskusikan secara detail dengan MK,” kata Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdulah di Gedung MK, Rabu (30/1).

Otto berharap dengan kunjungan ini bisa dilakukan kerjasama yang dapat mendukung kinerja komisi untuk mencegah pelanggaran HAM.

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mencontohkan undang-undang yang kerap menghambat Komnas HAM adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Menurut dia, Komnas HAM mengalami kesulitan karena beberapa kasus kerap berhenti di tingkat kejaksaan, pengadilan, bahkan penyelidikan. “Kewenangan Komnas HAM terbatas, kami butuh dukungan MK sehingga kewenangan Komnas HAM lebih kuat,” kata Pigai.

Ketua MK Mahfud MD mengatakan MK dan Komnas HAM bisa melakukan kerjasama dalam bentuk kajian perlindungan HAM. Terkait segala kesulitan yang dialami Komnas HAM atas penerapan undang-undang, saran Mahfud, baru bisa diterjemahkan bila sudah diajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK. “Maka, silakan saja bila mau menggugat UU Pengadilan HAM ke MK,” ujarnya.

Tags: