Komnas HAM Ingin Menjadi ‘Sahabat’ Pengadilan
Berita

Komnas HAM Ingin Menjadi ‘Sahabat’ Pengadilan

MA diminta segera membuat surat edaran, dan DPR juga diminta memperjelas posisi Komnas sebagai amicus curiae dalam RUU Komnas HAM.

ali
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM ingin menjadi sahabat pengadilan. Foto: SGP
Komnas HAM ingin menjadi sahabat pengadilan. Foto: SGP

Ada banyak kasus-kasus yang bernuansa HAM yang bermuara ke pengadilan. Misalnya, dalam kasus perburuhan, lingkungan hidup atau bahkan sengketa tanah. Sayangnya, Komnas HAM belum terlibat banyak dalam perkara-perkara ini di pengadilan. Salah satu alasannya karena sistem hukum Indonesia yang memang belum memungkinkan untuk itu.

“Kami ingin menjadi amicus curiae (friends of the court atau sahabat pengadilan) dalam setiap kasus yang bernuansa HAM,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Senin lalu (16/1).

Lalu, apa yang menghambat Komnas HAM untuk bertindak sebagai amicus curiae yang dikenal di sistem hukum common law (anglo saxon) ini?

Kepada hukumonline, Sabtu (21/1), Ifdhal menjelaskan sebenarnya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah memberi peluang bagi Komnas HAM untuk bertindak sebagai amicus curiae. Yakni, pihak independen yang tak terikat kepada salah satu pihak yang berperkara di pengadilan (dalam kasus pidana, perdata atau tata usaha negara) untuk menyampaikan pendapatnya kepada pengadilan.  

Pasal 89 ayat (3) huruf h berbunyi “Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

Namun, sayangnya, lanjut Ifdhal, ketentuan ini belum bisa diaplikasikan secara maksimal. Pasalnya, sistem hukum Indonesia yang menganut civil law (eropa kontinental) tak mengenal amicus curiae. “Ini kendala kami selama ini,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Ifdhal mengatakan Komnas HAM sudah berulang kali mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara-perkara yang bernuansa HAM di pengadilan. Namun, Ketua pengadilan atau majelis seakan bingung dengan permohonan pengajuan diri itu karena amicus curiae memang belum dikenal di sistem hukum Indonesia. “Akhirnya, kami diposisikan sebagai ahli,” tuturnya.

Tags: