Kongres Advokat Indonesia Memilih Pemimpin
Tentang KAI

Kongres Advokat Indonesia Memilih Pemimpin

Pelaksanaan Sidang Paripurna IV dengan agenda pemilihan Presiden KAI periode 2019-2024 sempat menghadapi jalan buntu.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

“Saya tidak mau menjilat ludah saya lagi,” tutur dia.

 

Mendengar pernyataan TSH, presidium kembali berembuk dan menyampaikan sikap bahwa kongres adalah kekuasaan dan kedaulatan tertinggi KAI, “tidak mungkin mengorbankan harapan dari peserta kongres yang berjumlah 572 advokat dari seluruh pelosok negeri.”

 

Presidium pun harus mengambil keputusan: meminta TSH untuk memimpin kembali sebagai Presiden KAI periode 2019-2024. “Itu yang akan kita putuskan sebagai keputusan kongres dalam sidang nanti. Presiden demisioner harus melanjutkan kepemimpinan, kecuali Pak Tjoetjoe akan keluar dan berhenti sebagai anggota KAI,” kata Heru S. Notonegoro.

 

Akhirnya, meskipun tahu beratnya amanat yang diberikan, TSH harus tunduk pada keputusan Presidium Kongres. Ini artinya, TSH harus bersedia untuk memimpin kembali KAI sebagai presiden dan bersedia diambil sumpahnya sebagai Presiden KAI periode 2019-2024. Adapun pengambilan sumpah akan dipimpin oleh salah satu anggota presidium, yakni Agus Slamet Hidayat—seorang advokat senior.

 

Nantinya, kepemimpinan Presiden KAI 2019-2024 juga akan didampingi oleh beberapa Wakil Presiden (Vice President), yakni Heru S. Notonegoro, Umar Husin, TM. Luthfi Yazid, Aldwin Rahardian, Hendry Indraguna, Prof. Denny Indrayana, dan Pheo Marajohan Hutabarat.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait