Konsep Remisi PP 99/2012 Dinilai Sejalan dengan Hukum Pidana Islam
Berita

Konsep Remisi PP 99/2012 Dinilai Sejalan dengan Hukum Pidana Islam

Khususnya terkait teori pemaafan. Namun, jika pemberian remisi malah munculkan mudharat, wajib ditolak.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Tidak boleh terjadi perlakuan yang diskriminatif dan pemerintah harus memberi perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak narapidana korupsi tersebut,” ujar Indra.

Hal berbeda diutarakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),Lalola Easter. Menurutnya, pengetatan hak memperoleh remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan PP 9/2012 masih relevan. Hal ini sejalan dengan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Oktober 2015 bahwa jumlah tahanan dan narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia berjumlah 173.340 jiwa. Sedangkan, mengutip sumber yang sama, jumlah terpidana kasus tindak pidana korupsi hanya sebesar 3.248 jiwa.

“Jika syarat-syarat dalam PP 99/2012 tidak diberlakukan, napi korupsi tidak akan mengurangi jumlah total yang signifikan dari kelebihan kapasitas lapas. Ada selisih 170.096 jiwa narapidana yang berasal dari perkara di luar korupsi yang mengisi 264 lapas di seluruh Indonesia,” papar Lalola.

Selain itu, salah satu syarat dan mekanisme pemberian remisi berdasarkan PP 99/2012 adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator. Dikatakan Lalola, sebetulnya penentuan status sebagai justice collaborator dilakukan sebelum berkas dakwaan atau saat penuntutan di pengadilan.

Hal itu juga sejalan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Namun, lanjut Lalola, domain pemberian remisi terhadap narapidana malah muncul pasca putusan pengadilan. “Domain Kemenkumham melalui pelaksanaan fungsi pemasyarakatan baru muncul pasca putusan pengadilan. Jadi dalam konteks itu, tidak ada intervensi dari penegak hukum kepada Kemenkumham,” katanya.

Atas dasar itu, lanjut Lalola, PP tersebut masih relevan untuk diterapkan dalam hal tindak pidana korupsi. Sebab, remisi merupakan hak narapidana (termasuk pelaku tindak pidana korupsi) sehingga hak tersebut tidak mungkin hapus sepanjang narapidana tersebut telah memenuhi syarat-syarat pemberian dan mekanisme PP tersebut. “PP 99/2012 tetap perlu dipertahankan terutama untuk perkara-perkara tindak pidana luar biasa seperti korupsi. Namun jika sangat dibutuhkan (revisi, red) perubahan sepatutnya dilakukan secara minor,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait