Konsil Kedokteran Menghambat Upaya Hukum terhadap Dokter
Berita

Konsil Kedokteran Menghambat Upaya Hukum terhadap Dokter

Pembentukan konsil kedokteran Indonesia hanya akan menjadi ‘mesin cuci' yang menghambat dan menghalangi upaya hukum yang dilakukan oleh pasien baik secara pidana atau perdata terhadap dokter.

Amr
Bacaan 2 Menit
Konsil Kedokteran Menghambat Upaya Hukum terhadap Dokter
Hukumonline
Pendapat tersebut disampaikan Iskandar Sitorus, direktur LBH Kesehatan, usai disetujuinya RUU Praktik Kedokteran (UUPK) menjadi undang-undang oleh DPR (7/9). Hasil dari konsil kedokteran, kata Iskandar, hanya akan menjadi bukti hukum bagi dokter untuk membantah laporan polisi atau untuk membantah gugatan perdata oleh pasien terhadap dokter.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna persetujuan UUPK di Gedung DPR, Menteri Kesehatan ad interim, Malik Fadjar, mengatakan pembentukan lembaga konsil kedokteran di Indonesia merupakan satu langkah maju untuk memberdayakan profesi guna berpartisipasi dalam melakukan penilaian terhadap profesi dokter dan dokter gigi.

Dijelaskan oleh Malik, keanggotaan konsil kedokteran Indonesia terdiri dari unsur-unsur profesi dan pemerintah, dalam hal ini Depkes dan Depdiknas, pendidik, penyelenggara pelayanan, dan tokoh masyarakat. Komposisi tersebut menggambarkan perwakilan yang menyeluruh dari semua potensi yang terkait dengan praktik kedokteran. Hal tersebut, kata Malik, sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan konsil kedokteran adalah harapan baru bagi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, untuk dapat memperoleh pelayanan yang lebih berkualitas.

Tabel: Tugas Konsil Kedokteran

USUL INISIATIF

VERSI PEMERINTAH

1.    Dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan medis dan untuk meningkatkan mutu pelayanan medis dari tenaga medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Kedokteran Gigi Indonesia yang selanjutnya disebut Konsil Kedokteran.

1.              Konsil Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah suatu badan yang otonom, mandiri, non struktural dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

 

2.    Konsil Kedokteran mempunyai tugas: 

i.                melakukan registrasi tenaga medis;

ii.              menetapkan standar pendidikan profesi kedokteran dan kedokteran gigi;

iii.             menapis dan merumuskan arah perkembangan Iptek Kedokteran/Kedokteran Gigi yang digunakan dalam praktik;

iv.            melakukan pembinaan terhadap penyelenggara praktik kedokteran.

2.              Konsil Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:

 

a.              menetapkan kebijakan umum tentang pendidikan, penelitian dan pelayanan kedokteran/kedokteran gigi;

b.              memberikan saran penyempurnaan terhadap keputusan komite/lembaga dibawah konsil sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;

c.              menserasikan berbagai ketentuan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pelayanan kedokteran/kedokteran gigi;

d.              memberikan masukan terhadap Pemerintah tentang kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelayanan kedokteran/kedokteran gigi.

3.    Konsil Kedokteran mempunyai fungsi mengatur, menetapkan, serta membina tenaga medis yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

 

Sumber: Sandingan RUU Praktik Kedokteran Usul Insiatif dan versi pemerintah, Depkes, 2003

Menanggapi komposisi keanggotaan konsil kedokteran, Iskandar menilai 73 persen anggota lembaga tersebut adalah kaum kedokteran. Sedangkan orang-orang di luar kedokteran hanya 23 persen jumlahnya. Iskandar tidak setuju jika konsil kedokteran yang jumlahnya hanya segelintir bisa mengatur hidup manusia Indonesia yang 220 juta jiwa. Harusnya, kata Iskandar, konsil hanya mengatur prosfesi dokter atau dokter gigi dan tidak mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.

Tags: