Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Berita

Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Pengacara terdakwa menganggap banyak uraian tuntutan yang hanya berdasarkan BAP.

NOV
Bacaan 2 Menit

Keenam, Rizal mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI Tbk yang kemudian mengesahkannya. Ketujuh, Rizal menerima hadiah berupa uang tunai, serta berbagai fasilitas dari PT DGI Tbk.

Nurul menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Paulus Iwo yang sebelumnya sudah mendapat arahan dari Sesmenpora Wafid Muharam mempertemukan Rizal dengan Mindo Rosalina Manulang, Mohamad El Idris. Rosa menyampaikan bahwa PT DGI Tbk yang akan mengerjakan proyek pembanguan wisma atlet dan gedung serbaguna provinsi Sumsel.

Selaku perwakilan PT DGI Tbk, El Idris ditunjuk sebagai orang yang akan berhubungan dengan Rizal. El Idris juga menginformasikan, Rizal akan menjadi Ketua KPWA dan menjanjikan Rizal akan mendapatkan fee terkait pemenangan PT DGI Tbk dalam lelang umum pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel.

Dalam persidangan pun, Rizal mengakui bahwa sebelum pertemuan itu, ia sudah mendapat arahan dari Wafid yang meminta agar PT DGI Tbk dapat dibantu dalam proses lelang. Alhasil, proses lelang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seperti dalam pembuatan gambar desain, RAB, dan penentuan HPS.

Nurul mengungkapkan, gambar desain dan RAB tidak dikerjakan sendiri oleh Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel, melainkan diperoleh dari orang suruhan PT DGI Tbk, Forest Jieprang. "Terdakwa menyetujui dan menyuruh KM Aminuddin memasukan dalam dokumen perencanaan untuk kemudian diserahkan kepada panitia pengadaan," tuturnya.

Begitu pula dalam pembuatan HPS. Sesuai keterangan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa M Arifin dan Sahupi, HPS baru mulai dikerjakan setelah 25 Oktober 2010 atau setelah menerima surat Rizal yang isinya meminta panitia pengadaan mengundang rekanan yang lulus prakualifikasi. Panitia hanya mengoreksi harga satuan dari RAB yang disusun KPWA Sumsel.

Padahal, Nurul berpendapat, sesuai Pasal 13 ayat (1) dan lampiran I, Bab I Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Poin E Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, pengguna barang/jasa wajib memiliki HPS yang dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags:

Berita Terkait