Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Berita

Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Pengacara terdakwa menganggap banyak uraian tuntutan yang hanya berdasarkan BAP.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kemudian, sesuai pendapat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah Fadli Arif, seorang pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/panitia pengadan tidak diperbolehkan saling mempengaruhi dan tidak diperbolehkan mempergunakan HPS yang RAB-nya berasal dari peserta lelang.

Terlebih lagi, sambung Nurul, Rizal menerima fee dari rekanan. Nyatanya, sesuai fakta di persidangan, setelah menetapkan PT DGI Tbk sebagai pemenang lelang dan PT DGI Tbk menerima pencairan uang muka, Rizal menerima uang tunai Rp100 juta dan Rp250 juta dari El Idris. Rizal juga menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI Tbk melalui El Idris.

"Berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda atas nama terdakwa, Meriana Arsyad (istri terdakwa), Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri (anak-anak terdakwa) AS$3300,02, dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah AS$1168,32," tuturnya.

Nurul menambahkan, di persidangan, Rizal juga telah mengakui dan mengembalikan uang, serta seluruh fasilitas yang telah diterima dari PT DGI Tbk seluruhnya berjumlah Rp359,7 juta dan AS$4468,34 atau setara dengan nilai Rp400 juta. Perbuatan Rizal ini telah pula memperkaya PT DGI Tbk sebesar Rp49,010 miliar dan merugikan negara Rp54,7 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rizal menyatakan dirinya dan tim pengacaranya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pengacara Rizal, Arief Ramdhan menganggap banyak uraian tuntutan yang dibacakan penuntut umum hanya berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Oleh karena itu, Arief meminta waktu dua minggu kepada majelis untuk menyiapkan pledoi karena arus memutar ulang rekaman sidang dan mengumpulkan foto-foto untuk dilampirkan ke dalam pledoi. Namun, ketua majelis Sutio Jumagi Akhirno hanya memberikan waktu sembilan hari kepada Rizal dan pengacaranya untuk menyiapkan pledoi.

Tags:

Berita Terkait