KPK: Terlalu Dini Jadikan Rudi ‘Justice Collaborator’
Berita

KPK: Terlalu Dini Jadikan Rudi ‘Justice Collaborator’

Akan diverifikasi dulu dengan bukti lain.

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: Terlalu Dini Jadikan Rudi ‘Justice Collaborator’
Hukumonline

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan terlalu dini untuk mengajak dan menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai "justice collaborator" dalam kasus yang menjadikannya tersangka.

"Saya rasa terlalu prematur. KPK tidak akan menawarkan seseorang menjadi 'justice collaborator' sebelum terlebih dahulu memastikan niat dan ketulusannya dalam mengungkap kasus tersebut," kata Abraham selepas menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPR, MPR dan DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8).

Menurut Abraham setiap tersangka tentunya berkesempatan menjadi "justice collaborator", tetapi akan dipastikan juga keterangan yang bersangkutan selama masa penyidikan. "Nanti akan dilihat dalam pemeriksaan orang ini mau membongkar atau tidak," ujar dia.

Meski demikian Abraham memastikan KPK akan terus berusaha untuk Rudi membongkar kasus tersebut.

Berkaitan dengan keterangan Rudi yang mengatakan terdapat instruksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Abraham menyatakan KPK akan memverifikasi hal tersebut.

Oleh karena itu, Abraham memastikan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri ESDM apabila hasil verifikasi dokumen memenuhi persyaratan.

"Kalau misalkan hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan tentu tidak tertutup kemungkinan (pemanggilan Jero)," kata Abraham.

Terpisah Menteri ESDM Jero Wacik meminta masyarakat supaya memberikan keleluasaan bagi KPK untuk menyelesaikan kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait