KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Gempa Klaten
Aktual

KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Gempa Klaten

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Gempa Klaten
Hukumonline

Sejumlah penggiat anti korupsi mendatangi Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/8), untuk melaporkan dugaan korupsi pasca terjadinya gempa di Yogyakarta dan Klaten.

 

Korupsi ini  diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah Klaten dengan modus manipulasi jumlah data kependudukan, Kartu Keluarga dan pemotongan jumlah bantuan kepada korban gempa saat dilakukannya program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa.

 

Hal tersebut diutarakan oleh aktivis Komite Penyelidik dan Pemberantas Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto. Menurutnya, kerugian negara akibat korupsi terhadap program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kabupaten Klaten mencapai Rp275,19 miliar.

 

Modus korupsi yang dilakukan, lanjut Eko, berawal dari bengkaknya penerbitan KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat sebelum gempa hingga setelah terjadinya gempa. Rata-rata kenaikan jumlah data kependudukan usai terjadinya gempa naik hingga 100 persen, yang berimbas kepada sumbangan dana yang salah sasaran terkait jenis kerusakan pada rumah dan terjadinya penyunatan bantuan yang diterima korban gempa secara sistemik.

 

"Modus korupsi yang terjadi diduga melibatkan unsur aparatur pemerintahan daerah Kabupaten Klaten dari tingkat kelurahan hingga kabupaten," katanya.

 

Di tempat yang sama, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta KPK untuk mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan. Hingga kini, lanjutnya, Kejaksaan belum terlihat membuahkan hasil kinerjanya dalam mengusut kasus ini.

 

Dari hasil pertemuan, menurut Tama, pihak KPK berjanji akan menindaklanjuti kasus ini jika terbukti terdapat pemalsuan dokumen oleh pihak pemda sehingga terjadi korupsi. "Hasil pertemuan dengan pihak KPK, kalau ada kaitan dengan Pasal 9 (UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) katanya siap ambil alih," pungkasnya.

Tags: