KPK Lolos dari Praperadilan
Berita

KPK Lolos dari Praperadilan

Jika laporan Agus Condro Prayitno tak ditingkatkan ke penyidikan dua bulan ke depan, MAKI berniat ajukan praperadilan lagi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
KPK Lolos dari Praperadilan
Hukumonline

 

Kepada hukumonline, Roosena memastikan bahwa penyelidikan atas laporan Agus Condro masih tetap berjalan. Cuma, ia tidak bisa memastikan sampai kapan prosesnya naik ke tahap penyidikan.

 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kecewa atas putusan hakim. Ia menilai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Agus Condro Prayitno terlalu berlarut-larut.  Boyamin menduga surat penyelidikan yang diajukan termohon sebagai bukti  dalam persidangan selalu diperbaharui.

 

Sebaliknya, dalam pembuktian, Boyamin mengaku tidak mampu menunjukan surat penghentian penyidikan perkara kepada majelis hakim di persidangan. Namun begitu kata Boyamin secara otomatis, karena termohon mengaku masih melakukan penyelidikan. Istilahnya suatu konsekuensi logis, tuturnya.

 

Menurut Boyamin, penyelidikan perkara laporan Agus Condro sebaiknya dibatasi waktu. Ia malah mengancam akan mengajukan kembali praperadilan jika dua bulan ke depan KPK tetap belum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Dua bulan ke depan kalau belum ada tersangka akan kita ajukan lagi, pungkasnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebuah lembaga swadaya masyarakat penggiat antikorupsi, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kandas sudah. Dalam sidang yang berlangsung kemarin (23/4), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI. Hakim tunggal Ahmad Yusak mengesampingkan eksepsi yang diajukan pemohon. Selain itu, hakim menilai pemohon tidak punya kompetensi melayangkan permohonan praperadilan. Lantaran permohonannya ditolak, MAKI diharuskan membayar biaya perkara lima ribu rupiah.

 

MAKI mengajukan praperadilan karena menganggap KPK mengabaikan tugasnya terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan Agus Condro. Gratifikasi itu diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juli 2004. Dalam pemilihan itu, Miranda S. Goeltom akhirnya terpilih.   

 

Hakim Ahmad Yusak sependapat dengan pengacara KPK bahwa MAKI tak memiliki kompetensi melayangkan praperadilan. Objek dalam permohonan pun tidak tepat sebab MAKI mempersoalkan penyidikan, padahal KPK baru tahap penyelidikan. Belum lagi ketidakmampuan pemohon mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalilnya. Hakim sependapat dengan kuasa hukum termohon, tandas Ahmad Yusak.

 

Menurut Yusak, sesuai dengan asas actor sequitur forum rei maka gugatan harus diajukan pada PN di wilayah hukum tergugat bertempat tinggal. Sehingga PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili. Maka pemohon dapat mengajukan gugatan di tempat pemohon bertempat tinggal, ujar Ahmad Yusak.

 

Kuasa hukum KPK, Roosena, tak bisa menyembunyikan rasa senang menyambut putusan hakim. Sinyalemen MAKI bahwa KPK telah ‘menghentikan' laporan Agus Condro Prayitno, kata Roosena, tidak terbukti. Pemohon malah tak bisa membuktikan bahwa KPK telah menaikkan status laporan itu menjadi penyidikan. Roosena menyatakan hak pemohon mengajukan praperadilan jika perkara sudah masuk penyidikan.

Tags: