KPK Menyilakan Anas Buka-Bukaan
Aktual

KPK Menyilakan Anas Buka-Bukaan

FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Menyilakan Anas Buka-Bukaan
Hukumonline

KPK menyilakan Anas Urbaningrum untuk buka-bukaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, buka-bukaan yang diberikan Anas akan ditelaah lebih dulu oleh KPK mengenai kebenarannya.

"Akan divalidasi apakah bernilai untuk KPK. Semua saksi dan tersangka silakan untuk terbuka," ujar Johan di kantornya, Senin (25/2).

Johan sampaikan jika Anas berencana akan membongkar kasus sepanjang masuk kategori tindak pidana korupsi, KPK akan tetap menguji.

Terkait wacana Anas untuk menjadi justice collaborator menurut Johan bukan karena imbauan atau permintaan dari KPK. Menurutnya, untuk menjadi justice collaborator, salah satu syaratnya ada di dalam diri tersangka itu sendiri. Yakni dengan membongkar kasus hingga ke akar-akarnya. "KPK tidak pada posisi meminta atau mengimbau," katanya.

Selain membongkar kasus, ciri justice collaborator lainnya adalah mengakui kesalahannya. Menurut Johan, reward yang bisa diberikan kepada justice collaborator adalah penuntut hukuman yang rendah. "Justice collaborator perlu diberi reward. Di tingkat KPK tentu mengenai tuntutan, KPK kewenangannya menuntut, tentu akan lebih ringan," ujarnya.

Mengenai langkah Anas yang akan menggugat KPK, Johan menyilakan. Menurut dia, langkah hukum seperti itu patut dihormati karena merupakan hak setiap warga negara. Soal pemeriksaan saksi pertama dalam kasus dengan tersangka Anas, menurut Johan, akan dimulai pada pekan depan. "Saya dapat informasi mulai pekan ini ada pemeriksaan saksi-saksi terkait tersangka AU," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai anggota DPR. Hadiah atau janji ini diterima Anas karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Hambalang. Atas perbuatannya itu, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Tags:

Berita Terkait