KPK Minta Sidang Praperadilan Lino Ditunda
Berita

KPK Minta Sidang Praperadilan Lino Ditunda

Alasannya untuk konsolidasi dengan ahli terlebih dahulu.

ANT
Bacaan 2 Menit
mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Foto: RES
mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Alasan penundaan karena KPK ingin meminta waktu untuk berkonsolidasi dengan ahli terlebih dahulu.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan R.J. Lino hingga 2 minggu ke depan dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (8/1).

Sidang perdana praperadilan Lino rencananya berlangsung pada tanggal 11 Januari 2016 di PN Jakarta Selatan dengan hakim Udjianti. Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

"Sudah ditentukan jadwalnya, yaitu pada 11 Januari 2016 atau Senin depan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II. Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada tanggal 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.

Lino mengaku proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007. Namun, sejak 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.
Tags:

Berita Terkait