KPK Panggil Dirut Adi Sampoerna Terkait Century
Aktual

KPK Panggil Dirut Adi Sampoerna Terkait Century

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Panggil Dirut Adi Sampoerna Terkait Century
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Adi Sampoerna Soenarjo Sampoerna untuk diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Ban Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12).

Selain Soenarjo, KPK juga memanggil Direktur Utama PT BTN Maryono terkait kasus yang sama. Maryono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Maryono datang mengenakan kemeja berwarna putih.

"Iya, sebagai saksi Pak BM," kata dia kepada wartawan.

Masih terkait kasus yang sama, KPK juga memeriksa mantan pengawas Bank Madya Senior pada Bank Indonesia Pahla Santoso.

Pahla memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB. Namun, Pahla yang mengenakan kemeja berwarna biru enggan memberikan komentar. Ia langsung masuk ke ruang tunggu Gedung KPK.

Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Tags: