KPK Periksa Jaksa Farizal Ihwal Pengurusan Perkara Impor Gula
Berita

KPK Periksa Jaksa Farizal Ihwal Pengurusan Perkara Impor Gula

KPK memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
Kasus ini juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang diduga menerima Rp100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.
Xaveriandy dan istrinya Memi disangkakan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 201 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.  (Baca Juga: Jaksa Farizal, Penuntut yang Tak Pernah Hadir Persidangan)
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Irman Gusman dan Farizal disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait