KPPU: Sulitnya Melacak Praktik Monopoli di Era Ekonomi Digital
Utama

KPPU: Sulitnya Melacak Praktik Monopoli di Era Ekonomi Digital

Transparansi Beneficial Owner kunci persaingan sehat di era ekonomi digital.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf. Foto: NNP
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf. Foto: NNP

Keberadaan model bisnis seperti perdagangan secara elektronik (e-Commerce) dan layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech) telah mengubah praktik bisnis yang dulu lazim dilakukan. Di tengah masa transisi ternyata muncul kenyataan pahit, salah satu raksasa ritel harus rela gulung tikar karena termakan zaman.

 

Perusahaan-perusahaan ritel satu per satu tumbang yang dimulai dengan penutupan gerai Matahari Department Store sekira September 2017. Tak berselang lama, usaha serupa seperti Ramayana Department Store, Lotus, menyusul Debenhams memilih tutup. Fenomena tersebut tidak dibantah oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf, sebagai suatu perkembangan bisnis di era digital economy yang berkembang sangat pesat.

 

“Ini persoalan strategi bisnis apakah tetap mau bertahan dengan model konvensional atau model baru. Di mana pun yang online dan offline tetap bisa eksis bersama, misalnya Amazon dulu online sekarang juga kembangkan fisik. Di Jepang juga seperti itu, distribusi pangan juga ada dua, tapi (memang) pangsa pasar konvensional mulai menyusut,” kata Syarkawi saat diwawancara hukumonline di Jakarta, Kamis (26/10).

 

Begitupula regulator juga harus mengubah pola pikir dalam melakukan penegakan hukum lantaran model bisnis berbeda dari sebelumnya. Menurutnya, tantangan otoritas persaingan usaha di seluruh dunia ke depan adalah bagaimana mendefinisikan arti monopoli itu sendiri. Sebab, di era digital regulator akan kesulitan terutama ketika menentukan di mana wilayah dan pasar tempat pelaku usaha bersaing.

 

Ambil contoh e-Commerce, pelaku usaha dari berbagai wilayah Indonesia akan berhadapan langsung dengan pelaku usaha luar negeri di pasar domestik. Syarkawi bilang persaingan menjadi tidak mengenal batasan geografis, KPPU juga semakin sulit mendefinisikan perilaku dan praktik yang dinilai anti persaingan dan monopoli. Makanya, KPPU mendorong definisi pelaku usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa direvisi.

 

“KPPU usul kalau ada kartel di Singapura tapi bisnisnya berdampak ke Indonesia, (bisa) panggil pelaku di Singapura karena merugikan ekonomi kita. Kita usulkan di amandemen UU Persaingan Usaha. Tidak bisa lagi berpikir hukum yang konvensional,” kata Syarkawi.

 

Selain itu, aksi korporasi berupa merger dan akuisisi yang menciptakan integrasi vertikal dikhawatirkan membuat struktur pasar menjadi oligopoli. Kondisi pasar yang hanya dikuasai beberapa pelaku usaha cenderung menciptakan praktik monopoli yang kuat, seperti kartel dan lain-lain. Untungnya, pemerintah setuju revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 memberi kewenangan KPPU mengawasi merger dan akuisisi lintas negara. Kewenangan itu sangat penting agar otoritas bisa melindungi pelaku usaha domestik dari ‘akal-akalan’ akuisisi yang sengaja untuk mematikan pelaku usaha.

 

“Bayangkan kalau ada asing mau masuk ke Indonesia dan matikan pelaku dalam negeri, dia akuisisi lalu matikan bisnisnya dan dia jadi perusahaan dominan di Indonesia. Itu motif merger yang negatif bagi ekonomi kita. Di China, notifikasi merger diwajibkan bagi pelaku usaha yang masuk ke negaranya. Ini untuk antisipasi agar aktivitas itu tidak merugikan ekonomi di China. Kita (Indonesia) harus tiru China,” kata Syarkawi.

 

(Baca Juga: Menkominfo: Ekonomi Digital Tak Butuh Banyak Regulasi)

 

Syarkawi menambahkan, KPPU juga sedang mengkaji ketentuan yang nantinya mewajibkan pelaku usaha yang akan melakukan merger atau akuisisi untuk menyampaikan dokumen yang menginformasikan siapa pihak penerima manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner). Hal itu dilakukan semata-mata melindungi konsumen dari praktik anti persaingan. Nantinya, tim analis KPPU menganalisa hingga membentuk ‘pohon bisnis’ agar terlihat berapa aset yang dimiliki grup serta adakah posisi dominan dalam pasar yang sama.

 

Sekadar tahu, definisi Beneficial Owner (BO) awalnya dikonstruksi OECD lewat konvensi model perpajakan (OECD Model Tax Convention). Dalam OECD Working Party 2011, Beneficial Owner didefinisikan sebagai individu penerima manfaat yang sebenarnya. OECD membagi tiga jenis pemilik dan penerima manfaat sebenarnya: (1) dalam sebuah perusahaan, BO adalah pemegang saham (shareholder) atau anggota; (2) dalam sebuah kerja sama (partnerhip), BO adalah pihak partner baik yang sifatnya terbatas maupun umum; (3) dalam sebuah trust atau foundation, BO adalah pendiri.

 

Model bisnis baru di era digital boleh jadi tidak mencakup antara tiga jenis pemilik di atas. Siapa tidak tahu bahwa pelaku usaha rintisan (Startup) banyak mendapat dana dari para venture capital atau angle investor. Secara legal, perikatan mereka tidak mengalihkan sebagian saham atau kepemilikan, namun bukan tidak mungkin cara pendanaan tersebut secara tidak langsung menjadikan venture capital atau angle investor sebagai pemegang saham mayoritas sekalipun tidak dapat dibuktikan secara legal.

 

Pengungkapan Beneficial Owner menjadi tuntutan kekinian di sektor manapun, seperti perbankan, perpajakan, dan persaingan usaha. Dalam persaingan usaha sehat, pengungkapan Beneficial Owner akan menciptakan peluang bagi banyak pelaku ekonomi untuk berbisnis secara fair, bersaing secara sehat, dalam meningkatkan kualitas bisnisnya sekaligus dapat menghindari monopoli dan mencegah conflict of interest dalam kepemilikan.

 

Struktur kepemilikan perusahaan yang kompleks dan tertutup belum tentu menandakan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana keuangan, perpajakan, dan tindak pidana lainnya. Mesti dicatat, tujuan utama dibentuknya UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah untuk memastikan dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar sehingga terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.

 

(Baca Juga: Regulator Berpikir Keras Merespons Inovasi Bisnis Fintech)

 

“Perusahaan A bagian dari Grup A, B, C, D dan mengambil alih perusahaan Z. Notifikasinya kita hitung aset dari seluruh holding ini. Kenapa ini penting, karena ada perusahaan yang dominan di trucking (penjualan truk) kemudian akuisisi perusahaan leasing yang masih kecil tapi dia monopili penjualan truk. Kemudian setiap penjualan truk wajib menggunakan leasing ini, otomatis leasing ini akan tumbuh jadi perusahaan besar. Makanya ini juga dinotifikasi ke KPPU. Kewajiban ini menghambat, misalnya trucking biasanya bekerjasama dengan Y. Setelah akuisisi Z, dia wajibkan semua leasing pakai Z dan Y mati, otomatis persangan jadi tidak sehat,” kata Syarkawi.

 

UU Nomor 5 Tahun 1999

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Keterangan

Pasal 1 angka 5

 

Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Pasal 1 angka 5

 

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang mempunyai dampak terhadap perekonomian Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi.

Perluasan pengertian Pelaku Usaha agar penegakan hukum dapat menjangkau Pelaku Usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia yang perilakunya mempunyai dampak bagi pasar dan

perekonomian Indonesia.

Pasal 28

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut. dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ketentuan mengenai pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

(1) Pelaku Usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan jika tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pengaturan lebih lanjut terkait merger dan akuisisi diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Artinya akan revisi dalam PP Nomor 57 Tahun 2010.

Pasal 29

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungannya, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Rencana penggabungan atau rencana peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, rencana pengambilalihan aset atau rencana pembentukan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu, wajib memperoleh persetujuan KPPU sebelum penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset, atau pembentukan usaha patungan berlaku efektif secara yuridis.

(2) Sebelum mendapatkan persetujuan KPPU, instansi yang berwenang dalam mengeluarkan izin penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan, tidak dapat melanjutkan proses penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan Pelaku Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan/atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Beralih dari Post Notification menjadi Pre Notification.

Pasal 47

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 13, pasal 15 dan pasal 16 ; dan atau

b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau

c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau

d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau

e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud Pasal 28; dan atau

f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau

g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan setinggitingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).

Pasal 32

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan/atau Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penghentian penyalahgunaan Posisi Dominan;

b. penolakan atas penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukanusaha patungan;

c. pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan yang tidak melalui persetujuan KPPU;

d. pengenaan denda paling rendah 5% (lima persen) atau paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai penjualan dari Pelaku Usaha pelanggar dalam kurun waktu pelanggaran;

e. pengenaan denda paling rendah 5% (lima persen) atau paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai transaksi Pelaku Usaha atas pelanggaran penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan yang tidak melalui persetujuan KPPU;

f. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada lembaga yang menerbitkan izin usaha; dan/atau

g. publikasi para pihak dalam daftar hitam Pelaku Usaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

-

Pasal 61

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pelaku Usaha wajib mengajukan kepada KPPU permohonan penilaian atas:

a. rencana penggabungan atau rencana peleburan badan usaha;

b. rencana pengambilalihan saham;

c. rencana pengambilalihan aset; atau

d. rencana pembentukan usaha patungan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri analisis rencana penggabungan atau rencana peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, rencana pengambilalihan aset, atau rencana pembentukan usaha patungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPPU.

Ada ketentuan baru soal kewajiban melapirkan analisis rencana merger dan akuisisi. Sebelumnya tidak diatur dalam UU 5 tahun 1999.

 

Head of OECD Competition Division, Antonio Gomes, mengatakan bahwa otoritas persaingan usaha di seluruh dunia memiliki tantangan besar karena model disrupsi inovasi dilakukan beragam salah satunya merger dan akuisisi. Kolaborasi pelaku usaha antar negara satu dan lainnya menjadi tantangan tambahan, terlebih batasan antar yurisdiksi menjadi samar. Ditambah lagi pemanfaatan big data dalam bisnis yang memiliki dua sisi, positif dan negatif bagi persaingan usaha yang sehat.

 

“Big data bisa berdampak anti persaingan. Positifnya, adanya jasa baru, harga yang murah, dan peningkatan kualitas. Yang negatif, big data digunakan mengidentifikasi keberadaan kompetitor baru dan hambat pemain baru yang masuk ke pasar yang sama,” kata Antonio.

 

(Baca Juga: OJK Minta Pelaku Fintech Lakukan Non Face-to-Face Know Your Customer)

 

Penggunaan big data dalam praktik anti persaingan berpotensi merugikan konsumen karena pelaku usaha dapat menguasai pasar dengan melakukan akuisisi pelaku usaha di luar pasar bersangkutan dengan melihat analisa dari big data. Apalagi penggunaan big data ditambah algoritma, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), sehingga memudahkan pelaku usaha memprediksi tren pasar dan mengoptimalkan bisnis proses.

 

Disrupsi inovasi bukan hal yang baru karena inovasi seperti saat ini telah terjadi sejak dulu misalnya ketika CD’s (Compact Disc) ditemukan. Namun, yang membedakan dengan saat ini adalah perubahan begitu sangat cepat dan terjadi pada banyak sektor. Model disrupsi itu beragam mulai dari menghilangkan peran perantara, mengurangi biaya yang tidak perlu dan mengurangi biaya yang sebelumnya dibebankan regulator kepada pelaku usaha.

 

“Disrupsi terhadap pasar yang diatur ketat, bisa jadi hambatan bagi perusahaan teknologi. Bagi perusahaan teknologi, disrupsi bisa menjadi hambatan masuk misalnya karena model bisnis tidak dikenal dalam regulasi yang ada. Di sisi incumbent (pemain lama), disrupsi bisa buat perusahaan justru punya beban yang besar,” kata Antonio.

 

Hukumonline.com

Sumber: OECD

 

Disrupsi inovasi seringkali muncul di sektor-sektor yang tunduk pada regulasi yang ketat seperti transportasi, pariwisata dan hotel, jasa keuangan, ketenagalistrikan, profesi hukum dan profesi lain. Pemain lama pada sektor-sektor tersebut biasanya meminta regulator untuk menerapkan regulasi ketat yang sama bagi pendatang baru meskipun tidak sesuai dengan model bisnis dengan alasan ‘persaingan yang sehat’.

 

Ketika disrupsi inovasi terjadi di sektor tersebut, regulasi seakan tidak menjawab kebutuhan dan menghalangi masuknya pelaku usaha pendatang baru. Bahkan terkadang memaksakan peraturan yang seharusnya tidak perlu diterapkan bagi pelaku pendatang baru tersebut. Regulator sendiri selalu mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan konsumen sebagai nilai mutlak.

 

Sementara itu, Assistant Chief Executive Competition Commission of Singapore (CCS), Ng Ee Kia mengatakan bahwa regulator semestinya melihat lebih dekat pelaku usaha sehingga memahami model bisnis kemudian mengukur dampaknya ke pasar. Cara yang biasa dilakukan oleh otoritas persaingan usaha Singapura ini adalah dengan terus memantau dan mempelajari pasar bersangkutan agar selalu mengikuti perkembangan dan lebih tepat nantinya ketika mengambil suatu kebijakan.

 

“Kebijakan yang tepat memungkinkan pasar untuk berkembang dan tumbuh secara cepat dan efektif,” kata Kia.

 

Tags:

Berita Terkait