KPPU dan PPATK Teken MoU
Aktual

KPPU dan PPATK Teken MoU

Rzk
Bacaan 2 Menit
KPPU dan PPATK Teken MoU
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, KPPU menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari pengembangan kapasitas kelembagaan dan efektifitas penegakan hukum.

 

MoU itu sendiri diberi titel “Kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat”. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU Prof Tresna P Soemardi dan Kepala PPATK Yunus Husein, Rabu (14/4).

 

Dipaparkan dalam siaran pers, ruang lingkup MoU ini meliputi tukar menukar Informasi; perumusan aturan hukum; sosialisasi; penelitian; dan/atau pendidikan dan pelatihan. KPPU memandang kerja sama ini penting karena sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 35 jo Pasal 36 yang menugaskan KPPU membangun kerja sama penegakan hukum dalam satu sistem penegakan hukum persaingan (Integrated Competition Justice System).

 

Selain itu, berdasarkan pengalaman penanganan perkara, terdapat 84,3 persen laporan berupa laporan persekongkolan tender dan praktek monopoli, KPPU melihat bahwa transaksi keuangan antar pelaku usaha terlapor atau pihak lain merupakan salah satu instrumen penting dalam terbentuk atau terkondisinya persekongkolan (kartel) dan atau praktek monopoli lainnya. Menurut KPPU, hal ini dengan bantuan PPATK dapat diidentifikasi dan dianalisa secara akurat sehingga menjadikan tugas pengawasan KPPU menjadi makin efektif.

 

Tags: