KPPU Rekomendasikan Bunga Kredit di Bawah 10 Persen
Aktual

KPPU Rekomendasikan Bunga Kredit di Bawah 10 Persen

ANT
Bacaan 2 Menit
KPPU Rekomendasikan Bunga Kredit di Bawah 10 Persen
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan tingkat suku bunga kredit mikro dibawah sepuluh persen karena saat ini berada di kisaran rata-rata 36 persen.

"Suku bunga sudah seharusnya diturunkan, idealnya dibawah sepuluh persen," kata Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja, di Jakarta, Kamis (28/3).

Kamser mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengawasan untuk sektor perbankan terkait dengan tingginya tingkat suku bunga tersebut.

"Hal ini tidak wajar, apalagi jika dibandingkan antara suku bunga simpanan dan suku bunga kredit," ujar Kamser.

Nantinya, lanjut Kamser, dengan adanya ASEAN Economy Community (AEC) pada tahun 2015, tingginya suku bunga kredit tersebut akan mengakibatkan pelaku usaha kecil tidak mampu bersaing dengan negara lain.

"Secara realita, selama puluhan tahun para pelaku usaha kecil dan menengah itu menangis akibat tingginya bunga kredit, mereka hanya bertahan," kata Kamser.

Sebelumnya, Bank Indonesia berusaha untuk terus menekan suku bunga kredit mikro yang masih sangat tinggi rata-rata 36 persen dengan berbagai jalan seperti dengan mewajibkan bank-bank dengan aset di atas Rp10 triliun mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) mikronya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: