KPPU Sarankan Kepmenhub tentang Tally Direvisi
Berita

KPPU Sarankan Kepmenhub tentang Tally Direvisi

Kepmenhub tentang Tally berpotensi melanggar UU No. 5/1999. karena itu, KPPU meminta agar aturan dan aturan pendukung lain direvisi.

Mon
Bacaan 2 Menit
KPPU Sarankan Kepmenhub tentang <i>Tally</i> Direvisi
Hukumonline

Setelah menghentikan pemeriksaan dugaan kartel harga tally, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah. Komisi pimpinan Benny Pasaribu itu meminta pemerintah agar merevisi aturan yang menjadi sumber masalah dugaan kartel. Yakni, Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan. Tally merupakan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang ataupun peti kemas.

 

“Untuk mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat aturan itu perlu direvisi,” kata Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi saat konferensi pers di KPPU, Rabu (25/11).

 

Keputusan Menhub itulah yang menjadi dasar hukum dan mendorong kartel harga tally. Problemnya bersumber dari Pasal 11 Bab VI yang menentukan tarif tally ditentukan berdasarkan kesepakatan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa. Kata ‘asosiasi’ itulah yang harus dihilangkan.

 

Dengan penghilangan kata ‘asosiasi’ dalam pasal itu, seluruh proses penetapan tarif sepenuhnya diserahkan pada transaksi pelaku usaha penyedia dan pengguna jasa. “Praktek kartel penetapan tarif dalam industri tally bisa dihindarkan,” kata Djunaidi.

 

Lagipula aturan Menhub itu berseberangan dengan Pasal 36 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Keputusan itu bertolak belakang pula dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan

         

Pasal 36 UU No. 17/2008 dan Pasal 85 PP No. 82/1999 menentukan tarif usaha di bidang pelayaran ditetapkan oleh penyedia jasa. Namun harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah

Halaman Selanjutnya:
Tags: