KPU: Tanpa Pengesahan Menkumham Peraturan KPU Tetap Berlaku
Berita

KPU: Tanpa Pengesahan Menkumham Peraturan KPU Tetap Berlaku

Namun, secara hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2011, PKPU belum berlaku. Sebab, setiap keputusan hukum dianggap sah bila peraturan setingkat di bawah UU diundangkan dalam lembaran negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 83 UU 12/2011 menyebutkan, “Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia”.

 

“KPU ini lembaga penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap UU. Kalau kita selalu memberi toleransi kepada pelanggar UU itu, negara ini bukan negara hukum kalau begitu,” ujarnya.

 

Menurutnya, Peraturan KPU 20/2018 belum dapat diundangkan karena terdapat dua penafsiran. Bila KPU menafsirkan berhak mengundangkan sendiri, maka perlu dipertanyakan acuan UU yang digunakannya. Padahal, dalam UU 12/2011 menjelaskan gamblang suatu keputusan hukum dianggap sah bila peraturan setingkat di bawah UU diundangkan. Pihak yang mengundangkan secara sah adalah Kemenkumham.

 

“Jadi secara hukum menggunakan UU 12/211, itu PKPU belum berlaku,” sebutnya.

 

Angket KPU jalan terakhir

Terhadap perbedaan tajam menyikapi Peraturan KPU 20/2018, khususnya larangan aturan eks napi nyaleg, diperlukan jalan tengah agar pengaturannya tetap tidak melanggar UU di atasnya. Menurut Riza Patria, jalan tengah yang dapat dilakukan KPU dan Bawaslu yakni dengan melakukan road show ke berbagai daerah dengan semua partai politik untuk menghimbau partai tidak mencalonkan kadernya yang bermasalah maju dalam pencalegan.

 

Kemudian, dapat dilakukan dengan cara mengumumkan calon yang maju dalam pencalegan merupakan mantan narapidana korupsi. KPU pun diperkenankan untuk mengumumkan calon-calon anggota legislatif yang mantan narapidana kasus korupsi. Ia menilai dengan opsi tersebut dapat ditempuh tanpa harus menuangkan dalam peraturan yang melanggar UU 7/2017. “Yang penting tujuan baiknya tercapai,” kata politisi Partai Gerindra itu.

 

Baidowi menambahkan KPU dapat diangketkan oleh DPR. Pasalnya langkah KPU dipandang sudah melenceng dari ketentuan UU Pemilu. Wacana tersebut sudah menjadi pembicaraan di internal komisi tempatnya bernaung. Menurutnya, bila KPU tetap keukeuh dan tidak menemui jalan tengah, angket terhadap KPU menjadi jalan terakhir. “Ini upaya meluruskan KPU agar tidak melanggar ketentuan UU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait