​​​​​​​Kritik dan Masukan Pemangku Kepentingan Terhadap Praktik Outsourcing
Outsourcing Berkeadilan

​​​​​​​Kritik dan Masukan Pemangku Kepentingan Terhadap Praktik Outsourcing

​​​​​​​Dibutuhkan regulasi yang memberi kepastian dan perlindungan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Selain pembatasan jenis pekerjaan, ketentuan lain yang disorot kalangan pengusaha terkait outsourcing mengenai keberlanjutan hubungan kerja bagi pekerja outsourcing. Bagi Greg sekarang perusahaan outsourcing dan pengguna jasa relatif memiliki kesadaran untuk memperhatikan ketentuan itu. Pada intinya, status hubungan kerja tidak boleh selamanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak. Harus ada masa di mana si pekerja harus diangkat statusnya menjadi perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap, atau harus diakhiri hubungan kerjanya.

 

Kemudian, saat perusahaan outsourcing berganti, hak pekerja tidak boleh lebih rendah. Menurut Greg keluhan selama ini hak pekerja lebih rendah ketika perusahaan outsourcing berganti yang baru, padahal pekerjaan yang dikerjakan sama. Oleh karenanya penting bagi perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna untuk memastikan berbagai ketentuan itu masuk dalam perjanjian kerjasama yang dijalin. “Sekarang kesadaran perusahaan outsourcing dan pengguna jasa terhadap hak pekerja semakin meningkat,” tukasnya.

 

Selain itu Abadi menyoroti adanya perlakuan yang istimewa oleh pemerintah terhadap perusahaan outsourcing milik asing ketimbang lokal. Misalnya, perusahaan modal asing hanya perlu mengurus perizinan di BKPM dan memiliki sertifikat untuk operasional secara nasional. Tapi untuk perusahaan lokal harus mengurus izin di setiap provinsi.

 

Ke depan, Abadi berharap pemerintah memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan outsourcing. Greg menyebut banyak negara berhasil memanfaatkan peluang bisnis outsourcing bukan hanya di tingkat lokal tapi internasional. Misalnya Filipina, saat ini bisnis outsourcing di Filipina untuk kategori pemborongan pekerjaan termasuk yang terbesar di dunia dalam merekrut tenaga kerja, terutama untuk jenis pekerjaan operator telepon. Bahkan sekarang industri outsourcing masuk 5 besar industri strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian di Filipina.

 

Hukumonline.com

Demo buruh pada peringatan Mayday 2016. Foto: RES

 

Kritik Buruh

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menyebut praktik outsourcing mulai masif setelah UU Ketenagakerjaan terbit. Isu outsourcing ramai sekitar tahun 2013 ketika Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di BUMN. Itu merupakan puncak dari keluhan kalangan pekerja terhadap praktik outsourcing yang berlangsung selama ini banyak melanggar aturan. Misalnya, buruh outsourcing berstatus PKWT terus menerus dan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing melalui mekanisme penyerahan jasa pekerja sangat luas.

 

Menurut Mirah pemerintah sudah tegas membatasi outsourcing dalam 5 jenis usaha yakni pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), pengamanan (security), pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi buruh. Pembatasan itu juga masih jadi perdebatan karena jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing harusnya bersifat penunjang, bukan bisnis inti. Tapi, ada jenis pekerjaan yang menurut pekerja masuk dalam bisnis inti seperti security dalam industri perbankan.

 

Terbitnya putusan MK No.27/PUU-IX/2011 memberi angin segar bagi buruh outsourcing. Namun praktiknya kalangan buruh belum bisa menikmati karena pelaksanaannya sulit. Bagi Mirah, pemerintah harus mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mau menjalankan putusan MK tersebut. “Yang berjalan selama ini perusahaan outsourcing yang baru belum tentu mau menerima buruh outsourcing dari perusahaan outsourcing sebelumnya,” papar Mirah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait