​​​​​​​Kritik dan Masukan Pemangku Kepentingan Terhadap Praktik Outsourcing
Outsourcing Berkeadilan

​​​​​​​Kritik dan Masukan Pemangku Kepentingan Terhadap Praktik Outsourcing

​​​​​​​Dibutuhkan regulasi yang memberi kepastian dan perlindungan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Greg menyebut terbitnya Permenaker Outsourcing itu membuat panik pengusaha karena pemerintah membatasi outsourcing yang menggunakan mekanisme penyedia jasa pekerja hanya untuk 4 jenis pekerjaan dan 1 bidang usaha. Padahal ketika itu Abadi dan Apindo baru berhasil menyelesaikan masalah yang dihadapi perusahaan outsourcing mengenai pengenaan pajak terhadap management fee. Kala itu Apindo dan Abadi berhasil melobi Menteri Keuangan agar pengenaan pajak hanya untuk management fee yang diterima perusahaan penyedia jasa pekerja dari perusahaan pengguna jasa. Kemelut itu membuat anggota Abadi turun drastis dari ratusan menjadi sekitar 50 perusahaan.

 

Sayangnya upaya lobi yang dilakukan kalangan pengusaha kepada pemerintah untuk memperbaiki Permenaker Outsourcing tidak berhasil. Alhasil Abadi melakukan upaya hukum menggugat Permenaker Outsourcing ke Mahkamah Agung. Namun, hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Intinya, Permenaker Outsourcing tetap berlaku dan outsourcing penyedia jasa pekerja dibatasi hanya boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tertentu.

 

Walau putusan itu tidak bersahabat bagi pengusaha, Greg mengatakan bisnis outsourcing harus tetap berjalan. Permenaker Outsourcing masih membuka ruang bagi pengusaha untuk menyerahkan sebagian jenis pekerjaan melalui outsourcing dengan mekanisme pemborongan. Jenis pekerjaan yang tidak bisa di outsourcing dengan mekanisme penyedia jasa pekerja dialihkan menjadi pemborongan. Tapi tidak mudah mengalihkan jenis pekerjaan yang biasanya menggunakan mekanisme penyedia jasa pekerja menjadi pemborongan, perusahaan outsourcing kebingungan.

 

Baca:

 

Pemenuhan Hak Pekerja

Sekalipun tidak disukai kalangan pengusaha, Greg menyebut Permenaker Outsourcing membuat praktik outsourcing relatif lebih rapi daripada sebelumnya. Perusahaan outsourcing yang serius menjalankan bisnis dan profesional sudah beradaptasi mengikuti aturan tersebut. Sejalan itu jumlah anggota Abadi saat ini mulai naik menjadi 70-an perusahaan.

 

Bukan hanya itu, standar layanan perusahaan outsourcing sekarang meningkat. Ada standar minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna jasa seperti mengatur management fee untuk penyedia jasa pekerja minimal 10 persen. Harga yang disepakati perusahaan outsourcing dan pengguna tidak boleh di bawah besaran tertentu. Selaras itu sejak 2017 Abadi mendeklarasikan praktik outsourcing sehat.

 

Greg menegaskan tidak segan memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran. Langkah itu pernah ditempuh ketika ada keluhan pekerja outsourcing yang direkrut perusahaan anggotanya mengenai iuran Jaminan Hari Tua (JHT). Menyikapi keluhan yang disampaikan secara tertulis itu Greg menindaklanjutinya sampai pada kesimpulan untuk mengeluarkan perusahaan outsourcing yang bersangkutan dari Abadi.

Tags:

Berita Terkait