Menaker-Menteri BUMN Cari Solusi Outsourcing
Berita

Menaker-Menteri BUMN Cari Solusi Outsourcing

Kemenaker dan Kementerian BUMN sepakat membentuk tim bersama.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri BUMN Rini Soemarno membahas penyelesaian masalah outsourcing di BUMN. Dari pertemuan kedua Menteri, kedua Kementerian sepakat membetuk tim bersama untuk menangani dan menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN.

“Kemenaker dan Kementerian BUMN serius untuk menyelesaikan masalah outsourcing yang terjadi di BUMN. Kita kawal terus proses penyelesaian perselisihan outsourcing yang ada di BUMN," Kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Rabu (24/6).

Tim bersama itu menurut Hanif akan menjadi tim pembinaan ketenagakerjaan, yang bertugas membahas dan mencari solusi masalah outsourcing di BUMN. Pembinaan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan BUMN dan pekerja outsourcing agar bekerja lebih profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

“Jadi tim ini nantinya dibentuk bukan sekadar persoalan outsourcing. Tapi lebih jauh terkait pembinaan ketenagakerjaan. Misalnya perbaikan syarat-syarat kerja, pola hubungan kerja dan pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan,” kata Hanif.

Hanif mengakui selama ini banyak kebijakan BUMN yang tidak selaras dengan pekerjanya. Itulah yang akan dituntaskan oleh tim tersebut. Lewat pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja diharapkan dapat menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN.

Hanif mencatat pelanggaran praktik outsourcing yang terjadi di BUMN diantaranya pekerjaan yang diserahkan BUMN kepada perusahaan vendor bersifat inti dan hubungan kerja antara pekerja dengan vendor dibuat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak. Menurutnya, praktik tersebut tidak sesuai dengan pasal 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan.

”Pelanggaran aturan itu menyebabkan pekerja outsourcing tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya. Contohnya terkait kelangsungan hubungan kerja dan masalah pengupahan dan masalah lain yang timbul adalah adanya tuntutan pekerja outsourcing tersebut menuntut untuk di angkat sebagai pekerja tetap pada perusahaan BUMN,” ujar Hanif.

Untuk menuntaskan masalah outsourcing di BUMN, Hanif mengatakan selama ini Kemenaker merekomendasikan agar BUMN mempekerjakan kembali dan mengangkat pekerja outsourcing. Itu bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mengangkat sebagai pekerja tetap baik di BUMN itu atau anak perusahaannya. Atau mengangkat pekerja outsourcing jadi pekerja tetap di perusahaan vendor.

Merespon pertemuan itu Koordinator Geber BUMN, Achmad Ismail, berharap agar langkah tersebut bukan sekedar pencitraan, tapi bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. Namun, pemerintah harus memahami persoalan outsourcing yang terjadi di BUMN bukan perselisihan tapi pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

“Pelanggaran itu sudah terjadi sejak lama dan UU Ketenagakerjaan sudah tegas agar pekerja outsourcing yang dilanggar hak-haknya itu diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja (bukan vendor),” urai pria yang disapa Ais itu kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Ais, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur apa yang perlu dilakukan ketika praktik outsourcing yang dilakukan di sebuah perusahaan melanggar aturan. Yang penting dilakukan saat ini adalah melaksanakannya, bukan mencari opsi lain di luar ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Ais mengusulkan agar tim bentukan Menaker dan Menteri BUMN itu jangan sekedar melakukan pembinaan, tapi mengeksekusi penuntasan masalah outsourcing di BUMN. Apalagi Panja Outsourcing di BUMN yang dibentuk DPR telah menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Pemerintah bisa melakukannya dengan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang isinya memuat ketentuan sebagaimana rekomendasi Panja Outsourcing di BUMN.
Tags:

Berita Terkait