Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Pengajuan PK Kedua
Berita

Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Pengajuan PK Kedua

​​​​​​​Sampai sekarang kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menerima salinan putusan PK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah dan parlemen untuk menghapus UU No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dan ketentuan RKUHP yang memuat ketentuan penodaan agama. Menurutnya aturan itu banyak memenjarakan orang yang menyampaikan pandangan dan keyakinan mereka. Oleh karenanya regulasi itu mengancam kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi.

 

"Jika ada individu atau kelompok yang menyuarakan pendapat dan menjalankan keyakinan mereka, itu tidak layak ditangkap apalagi dipenjara. Lain hal jika mereka menyebar kebencian dan permusuhan, apalagi sampai mengajak melakukan kekerasan," urai Usman.

 

Amnesty International Indonesia mencatat orang yang dipenjara dengan alasan penodaan agama pada era orde baru lebih sedikit daripada reformasi. Sejak 2004 sampai sekarang sedikitnya 106 orang yang dituntut dengan pasal penodaan agama, pada masa orde baru hanya ada 8 orang yang dipenjara. Ini membuktikan perlindungan terhadap kebebasan menyatakan pendapat, berkeyakinan, dan beragama semakin sempit.

 

Mantan Koordinator KontraS itu menekankan kepada pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum bersikap netral dalam mengatur dan menangani isu terkait penodaan agama. Usman mengingatkan itu karena ada sejumlah regulasi yang lebih mengakomodir kepentingan mayoritas ketimbang melindungi minoritas. Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pelarangan kegiatan Gafatar dan Ahmadiyah.

 

Usman melihat ada masalah unfair trial dalam proses hukum perkara penodaan agama. Hakim cenderung memutus perkara sesuai desakan massa mayoritas. Dalam sebagian besar kasus penodaan agama di persidangan, aparat sulit untuk membuktikan  apa yang disebut penodaan atau penistaan agama. "Walau sulit dibuktikan tapi ujungnya pasti di vonis, kebanyakan karena tekanan massa," tukasnya.

 

Oleh karena itu Usman mengingat sampai saat ini ini belum ada terdakwa kasus penodaan agama yang diputus bebas. Hampir semua kasus diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Tags:

Berita Terkait