KY Dorong Hakim Jadi Profesi
Berita

KY Dorong Hakim Jadi Profesi

Dorongan tersebut dilakukan melalui RUU Jabatan Hakim yang akan dibahas tahun 2016 mendatang.

ANT
Bacaan 2 Menit

Namun, lanjut Aris, KY tidak hanya menunggu RUU Jabatan Hakim untuk mendidik dan membina hakim. Selama ini, KY sudah bekerja sama dengan KY Turki untuk mendidik 10 hakim dan 10 jaksa. "Kerja sama itu sudah berjalan dua gelombang," katanya.

Dalam workshop yang dihadiri puluhan aktivis LSM, akademisi, wartawan, dan mahasiswa itu, Kabid Litbang LBH Surabaya Abdul Fatah menegaskan, perilaku hakim yang masih belum baik juga merupakan penyebab rendahnya kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Bukan hanya regulasi, tapi perilaku hakim juga menjadi penyebab rendahnya kehormatan hakim yang perlu dibenahi, seperti hakim yang tertidur di persidangan, cenderung memihak, bertemu klien di luar ruang persidangan atau bahkan (main) golf bersama dan bentuk-bentuk perilaku lainnya," katanya.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum UHT Surabaya Bambang Ariyanto menyebutkan, ada lima perbuatan CoC. Di antaranya, perilaku tercela (tidak pantas), tidak menaati perintah pengadilan, menyerang integritas, menghalangi pengadilan dan penghinaan dengan publikasi.

"Lima bentuk perbuatan itu menunjukkan perbaikan perilaku hakim itu bukan hanya urusan KY, tapi juga masyarakat, termasuk kalangan pers, karena itu perbaikan perilaku hakim juga harus melibatkan masyarakat," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait