Lapas Over Kapasitas, Kebijakan Pemidanaan Perlu Dievaluasi
Berita

Lapas Over Kapasitas, Kebijakan Pemidanaan Perlu Dievaluasi

MA melalui PERMA No.2 Tahun 2012 dapat mengurangi jumlah tahanan. Namun di saat yang sama, kebijakan ‘keras terhadap kejahatan’ diterapkan pemerintah dengan memberi kewenangan yang besar kepada Polri melalui UU Pemberantasan Terorisme, Narkotika dan lainnya.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero di Bengkulu akhir pekan lalu menambah corengan hitam di wajah pemasyarakatan. Peristiwa kerusuhan yang berulang di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) acapkali over kapasitas menjadi penyebabnya. Persoalan di Lapas dan Rutan di Indonesia berada di level mengkhawatirkan. Setidaknya kondisi Lapas dan Rutan sudah dilabel akut.

Masalah utama terkait over kapasitas yang dialami sebagian besar Lapas Indonesia sudah dalam kondisi akut. Sampai dengan saat ini tidak ada solusi pemerintah yang komprehensif atas hal tersebut karena selama ini pembenahan atas kondisi ini tambal sulam,” ujar Direktur EksekutifInstitute for Criminal Justice Reform(ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Senin (28/3).

Berdasarkan pantauan ICJR, kata Supri, populasi penghuni penjara meledak dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144.000 di periode 2004 hingga 2011. Padahal, kapasitas penjara hanya bertambah 2 persen. Menurutnya, sistem database pemasyarakatan yang dikelola Ditjen PAS pada periode Juli 2015 sebanyak 178.063 penghuni tersebar di 477 Lapas/Rutan. Sedangkan 34 persen dari jumlah tersebut merupakan tahanan pra persidangan.

Ia menilai kepadatan penghuni Lapas/Rutan berkisar di angka 145 persen. Namun, banyaknya penjara besar, jumlah penghuni bisa mencapai angka 662 persen dari kapasitas yang tersedia. Setidaknya terdapat dampak beban akibat meledaknya angka penahanan pra persidangan. Misalnya, minimnya infrastruktur dan sumber daya manusia pengamanan di Lapas.

Fasilitas Lapas masih menjadi kendala serius. Rasio jumah petugas jaga terhadap penghuni terbilang rendah. Hal ini menyebabkan Lapas/Rutan menghadapi tantangan yang serius. Mulai meningkatnya tingkat kekerasan, risiko tindakan kriminal di dalam Lapas. “Termasuk pembentukan kelompok di antara penghuni. Oleh karena itulah situasi kerentanan keamanan Lapas gampang disulut kerusuhan,” ujarnya.

Terlebih dengan kondisi kebijakan kriminal Indonesia yang mendorong penghukuman penjara sebagai satu-satunya jalan bagi rehabilitasi pelaku. Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP dapat mengurangi jumlah tahanan. Namun di saat yang sama, kebijakan ‘keras terhadap kejahatan’ diterapkan oleh pemerintah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Polri melalui UU Pemeberantasan Terorisme, Narkotika dan lainnya.

“Atas situasi ini ICJR mendorong pemerintah melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia khususnya mengantisipasi overkapasitas dalam Lapas. Terhadap Lapas-lapas tersebut kebijakan transisi untuk mengurangi dampak kerusuhan dan problem keamanan seharusnya bisa di cegah dan diantisipasi,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan keberadaan Lapas sejatinya menjadi tempat pembelajaran dan pemasyarakatan bagi narapidana. Namun kata Fahri, di Lapas terdapat pejabat bermental senang bila melihat orang menderita di dalam penjara. Menurutnya, permasalahan Lapas menjadi bom waktu yang setiap saat dapat meledak.

“saya mengusulkan agar narkoba misalkan dipindahkan jangan digabung (dengan narapidana kejahatan lain, red). Narapidana narkoba harus ditangani secara khusus termasuk juga teroris ditangani secara khusus,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat menggabungkan narapidana kejahatan narkoba dengan narapidana lainnya inilah yang menjadi penyebab over kapasitas. Kondisi Lapas pun tak pernah stabil yang berujung menjadi ancaman.

“Saya lihat itu bom waktu, saya kira jika tidak ada terobosan di dalam memandang Lapas- Lapas ini ya ledakan-ledakan ini tinggal menunggu waktu saja secara bergiliran,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait