Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima pengaduan dan penanganan sengketa sebanyak 2.501 kasus sepanjang 2023. Jumlah ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya (year on year). Secara total LAPS SJK telah menerima dan menangani 5.650 pengaduan sejak 1 januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2023. Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 49 pengaduan yang bersifat komersial untuk layanan arbitrase.
Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, menjelaskan tren pengaduan yang diterima terus meningkat sejak institusi ini berdiri dua tahun lalu. Pada 2021, terdapat 1.348 pengaduan yang diterima dan bertambah 1.801 pengaduan untuk 2022. Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari kanal Non-APPK atau masyarakat yang datang sendiri (walk-in) atau mengirim surat langsung ke LAPS SJK sebanyak 59 Pengaduan.
Jumlah Pengaduan yang diterima LAPS SJK tahun ini melebihi dari yang di prediksi sebelumnya. “Awalnya kami memprediksi hingga akhir 2023, total pengaduan yang masuk tidak lebih dari 2.200 pengaduan, atau hanya tumbuh 22% secara year on year, ternyata mencapai 2.500 pengaduan,” ujar Raymas di Jakarta.
Baca Juga:
- Perkuat Perlindungan Konsumen, Ini 11 Substansi POJK 22/2023
- Pengaduan Konsumen ke OJK Sepanjang 2023 Didominasi Sektor Perbankan
- Sepanjang 2023, Pengaduan Konsumen ke BPKN Didominasi Sektor Perumahan
Pengaduan yang diterima LAPS SJK masih didominasi dari sektor Perbankan, Fintech Peer to Peer Lending dan Pembiayaan. Secara rinci, sektor perbankan dengan 1.170 pengaduan, Fintech P2P 577 pengaduan, sektor pembiayaan 443 pengaduan, asuransi 260 pengaduan, dan pasar modal 23 pengaduan.
Sementara itu, dari jenis produk yang diadukan, produk Fintech P2P Lending berupa pinjaman online multiguna dengan 370 pengaduan, kartu kredit 225 pengaduan, kredit pemilikan rumah atau KPR sebanyak 360 pengaduan, produk tabungan 142 pengaduan, dan pembiayaan multiguna 142 pengaduan.
Dari hasil pengaduan tersebut, LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Sesuai POJK 61/POJK.07/2020, pengaduan yang dapat diselesaikan oleh LAPS SJK adalah pengaduan sudah melalui proses internal dispute resolution (IDR) atau bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain dan atau bersifat keperdataan.