LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan
Utama

LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan

Antara lain upaya membungkam kemerdekaan pers, hukum yang represif dan persoalan ketenagakerjaan, hingga ancaman terhadap pers di tahun politik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Misalnya, UU PDP mengatur pasal yang berpotensi digunakan pejabat atau tokoh publik untuk menyembunyikan riwayat kejahatannya. Kemudian akan mengkriminalisasi siapa saja yang mencoba untuk mengungkapkannya ke publik. Begitu juga pemberitaan yang isinya mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang, pejabat, atau tokoh publik.

Dalam KUHP, Ade mencatat ada 46 pasal yang mengancam kebebasan sipil dan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu karena ada pasal yang memuat frasa tidak jelas dengan semangat pemidanaan yang kuat. Walaupun KUHP baru akan berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan, tapi faktanya sudah ada jurnalis yang menjadi korban.

Misalnya, 7 Desember 2022 jurnalis media daring di NTB menjadi korban intimidasi anggota kepolisian Polda NTB karena pemberitaan mengenai dugaan aliran uang kepada oknum polisi dalam perkara kosmetik ilegal. Salah satu perwira kepolisian mengancam akan memenjarakan jurnalis yang bersangkutan dengan norma KUHP baru.

Ketiga, persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja media. Ade mengatakan masalah ketenagakerjaan merupakan kasus terbanyak yang ditangani LBH Pers sepanjang 2022. Salah satu sebabnya tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja media karena pengaturan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberi kemudahan kepada perusahaan melakukan efisiensi dan pengurangan tenaga kerja (melalui PHK sepihak, red) tanpa memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Keempat, potensi pembredelan lembaga pers mahasiswa (LPM) di dalam kampus. Melansir data Academic Freedom Index (AFI) skor kebebasan akademik Indonesia turun dari 0,75 tahun 2000 menjadi 0,65 tahun 2021. LBH Pers mencatat tahun 2022 LPM sejumlah kampus mengalami serangan terkait pemberitaan beberapa peristiwa, seperti kekerasan seksual dalam kampus. Akibatnya ada LPM yang dibekukan kampus, pelakunya antara lain pejabat kampus, alumni, sesama mahasiswa, pelaku kekerasan seksual, dan juga keluarganya.

“Padahal, kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan LPM merupakan bagian yang harus dilindungi UU Pers,” papar Ade.

Kelima, ancaman terhadap pers di tahun politik. Jelang perhelatan Pemilu 2024, Ade mencatat ada potensi ancaman terhadap kerja-kerja jurnalis. Secara umum pers mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan aspirasinya serta diskusi yang mampu mendongkrak partisipasii politik. Media berpengaruh besar dalam mendorong masyarakat menentukan sikap dalam partisipasi politik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait