Lembaga Pemantau Asing dalam Pemilu di Indonesia, Begini Aturan Hukumnya
Berita

Lembaga Pemantau Asing dalam Pemilu di Indonesia, Begini Aturan Hukumnya

Kehadiran pemantau asing konsekuensi logis dari pergaulan antar negara Asia dan semangat menciptakan iklim demokratis kawasan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Lembaga pemantau asing dapat memantau pemilu di Indonesia. Ilustrator: BAS
Lembaga pemantau asing dapat memantau pemilu di Indonesia. Ilustrator: BAS

Dalam narasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis, kehadiran pemantau Pemilu merupakan salah satu elemen penting selain keberadaan penyelenggara, peserta Pemilu, dan masyarakat pemilih. Pemantau pada hakikatnya adalah bagian dari masyarakat sipil yang hadir secara kelembagaan guna menjamin Pemilu yang demokratis dan partisipatif.

Sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia banyak diwarnai kehadiran lembaga pemantau, terutama dari dalam negeri. Salah satu yang punya sejarah panjang adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), lembaga pemantau yang telah ikut terlibat melakukan pemantauan pemilu sejak masa Orde Baru. Bagaimana sebenarnya aturan hukum mengenai lembaga pemantau pemilu di Indonesia?

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebenarnya telah mengatur sejumlah ketentuan mengenai lembaga pemantau. Bahkan diatur secara khusus dalam Pasal 435-447 UU Pemilu. Aturannya Lembaga pemantau diwajibkan untuk mendaftar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diharuskan memperoleh akreditasi terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Syarat yang harus dipenuhi lembaga pemantau sebelum memperoleh akreditasi antara lain harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terintegrasi, serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan. Inilah aturan secara umum untuk lembaga pemantau pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, ada tiga jenis pemantau yang bersinggungan dengan anasir asing: lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat Indonesia. Selain persyaratan umum untuk lembaga pemantau tadi, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi pemantau asing. Pertama, mempunyai kompetensi dam pengalaman sebagai pemantau di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat lembaga dimaksud melakukan pemantauan. Kedua, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ketiga, memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lembaga pemantau asing juga perlu memperhatikan 11 kewajiban dan 10 larangan bagi pemantau pemilu yang diuraikan dalam Pasal 441-442 UU Pemilu. Meskipun demikian ada aturan hukum jika pemantau pemilu bersangkutan adalah diplomat. Pasal 440 ayat (2) UU Pemilu menegaskan pemantau asing yang berasal dari perwakilan Negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu.

(Baca juga: Demi Legitimasi Pemilu, Waspadai Serangan Peretas).

Di antara lembaga pemantau yang sudah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu ada dua pemantau asing, yaitu Asia Democracy Network (AND) dan Asian Network for Free Election (Anfrel). Kedua lembaga ini merupakan konsorsium yang membawahi sejumlah lembaga pemantau Pemilu di seluruh Asia. Anfrel misalnya, memiliki 26 anggota lembaga pemantau internasional, termasuk tiga di Indonesia: KIPP, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR).

Tags:

Berita Terkait