Lho? Hakim Tak Bisa Pastikan Kerugian Negara dalam Vonis Eks Walkot Makassar
Berita

Lho? Hakim Tak Bisa Pastikan Kerugian Negara dalam Vonis Eks Walkot Makassar

Terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Walikota Makassar Ilham Airef Sirajuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Mantan Walikota Makassar Ilham Airef Sirajuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Majelis hakim yang diketuai Tito Suhud menghukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan. Selain itu, Ilham dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai dengan uang yang dinikmatinya.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Tito membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/2).

Tito menyatakan, Ilham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, meski semua unsur dalam dakwaan tersebut terpenuhi, majelis mengaku kerugian negara belum dapat ditentukan secara pasti.

Hakim anggota Ugo menjelaskan, dalam persidangan, penuntut umum KPK telah menghadapkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagus Kurniawan. Dari keterangan Bagus didapat fakta bahwa sesuai laporan perhitungan kerugian negara dari BPK tanggal 18 September 2015, telah terjadi kerugian negara Rp45,844 miliar.

Kerugian negara tersebut dihitung dari bukti pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar terkait investasi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (ROT IPA) II di Panaikang, Makassar tahun 2007-2013. Dimana, setelah pengeluaran terdapat pembayaran mark up (penggelembungan) atau fiktif oleh PT Traya kepada pihak vendor
Terhadap keterangan itu, majelis tidak sependapat.

Ugo mengungkapkan, ada dua alasan mengapa majelis tidak sependapat dengan hasil penghitungan kerugian negara BPK. Pertama, berdasarkan keterangan saksi mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, ada keuntungan yang diperoleh PDAM dari kerja sama ROT IPA II.

PDAM Makassar memperoleh keuntungan kurang lebih Rp100 miliar terhitungan sejak 2007-2013. Dimana rinciannya adalah Rp15 miliar lebih pada 2007, Rp31 miliar lebih pada 2008, Rp34 miliar lebih pada 2009, Rp23 miliar lebih pada 2010, Rp33 miliar lebih pada 2011, Rp44 miliar lebih pada 2012, dan Rp51 miliar pada 2013.

Alasan kedua, lanjut Ugo, berdasarkan keterangan saksi Cece Sutapa dan Retno Pandawi, anggota tim yang ditunjuk Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dari PDAM kurang tepat dan tidak terbukti.

Sebab, kemahalan harga pembelian air curah hasil kerja sama PT Traya dan PDAM Makassar merupakan keuntungan yang wajar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Dan atas hasil perhitungan BPPSPAM telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan. Menimbang bahwa atas pertimbangan di atas tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa adanya kerugian negara atas kerja sama ROT IPA II belum dapat ditentukan secara pasti," imbuh Ugo.

Walau begitu, majelis berkesimpulan semua unsur dalam dakwaan kedua telah terpenuhi. Ilham selaku Wali Kota Makassar terbukti melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Traya, Hengky Widjaja. Dalam pertemuan itu, Hengky menyampaikan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam kerja sama pengelolaan IPA II di Panaikang.

Menindaklanjuti hasil pertemuan, Ilham mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar 2004-2005, M Tadjuddin Noor, Kabag Perencanaan PDAM Kota Makassar Abdul Rachmansyah, Direktur Utama PDAM Kota Makassar Ridwan Syahputra Musagani, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekda Kota Makassar Abdul Latif.

Ilham menyampaikan rencana kerja sama pengelolaan IPA II Panikang dan telah menunjuk PT Traya sebagai insvestornya. Kemudian, pada 5 Januari 2005, Hengky yang juga Direktur Utama PT Tirta Cisadane (anak usaha PT Traya) ingin mempresentasikan produk pengolaan instalasi PDAM yang sebelumnya pernah dilaksananan PT Tirta dengan PDAM Tangerang.

Setelah disetujui Ridwan, Hengky memerintahkan staf PT Tirta, Warta Sinulingga untuk melakukan presentasi di kantor PDAM Makassar. Lalu, pada Maret-April 2005, Ilham beberapa kali bertemu dengan Abdul Rachmansyah, Ridwan, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Makassar Armaya, Alimuddin Tarawe, dan Abdul Latief.

Demi memenuhi kelengkapan administrasi, Ilham mengeluarkan izin prinsip. Padahal, PDAM tidak merekomendasikan untuk mengeluarkan izin prinsip. Bahkan, untuk mempercepat kerja sama, Ilham menunjuk M Tadjuddin Noor menjadi Direktur Utama PDAM Makassar dan mengangkat Abdul Latief menjadi Ketua Badan Pengawas PDAM Makassar.

Ilham memerintahkan Tadjuddin untuk menyetujui nilai investasi sebesar Rp73,053 miliar dan harga air curah sebesar Rp1350/meter kubik. Atas percepatan kerja sama itu, Hengky pun merealisasi pemberian uang untuk Ilham. Selanjutnya, Ilham memanggil Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Panakkukang, Suhardi Hamid dan meminjam rekening sejumlah nasabah.

Hakim anggota Moch Muchlis mengatakan, rekening sejumlah nasabah Bank Mega itu digunakan untuk menampung uang pemberian Hengky atau PT Traya kepada Ilham yang seluruhnya berjumlah Rp5,505 miliar sejak 2007-2013. "Setelah uang maauk, terdakwa memerintahkan Suhardi menarik uang dan diserahkan kepada terdakwa," terangnya.

Namun, menurut Muchlis, uang yang dinikmati Ilham hanya sejumlah Rp150 juta. Sementara, sisanya bukan digunakan untuk kepentingan Ilham, melainkan untuk kepentingan masjid terapung dan Persatuan Sepak Bola Makassar (PSM). Dengan demikian, Ilham hanya dibebankan uang pengganti Rp150 juta sesuai uang yang dinikmatinya.

Dissenting opinion
Meski empat hakim berpendapat Ilham terbukti bersalah, satu hakim menyatakan Ilham lepas dari segala tuntutan. Satu hakim yang dimaksud adalah Sofialdi. Dalam pertimbangannya, Ilham dianggap tidak terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Ia menilai, tindakan Ilham yang mengeluarkan izin prinsip bukan lah perbuatan menyalahgunakan kewenangan.

"Kerja sama PDAM dengan pihak ketiga harus mendapatkan izin prinsip dari Kepala Daerah. Tindakan terdakwa menandatangani persetujuan prinsip bukan lah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, tapi itu adalah perbuatan yang diamanatkan dalam pedoman kerja sama. Dimana, terdakwa bertindak selaku pengawas umum kerja sama perusahaan daerah," tuturnya.

Selain itu, sambung Sofialdi, apabila ada perbuatan curang yang dilakukan PT Traya, maka sesuai kontrak kerja sama, penyelesaiannya dilakukan dengan cara mengajukan gugatan. Begitu juga sebalknya. Terlebih lagi, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Ilham mengarahkan penunjukan PT Traya.

Dengan adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion, majelis menggunakan suara terbanyak dalam memutus perkara Ilham. Majelis berkesimpulan, Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal meringankan, salah satunya Ilham pernah memberikan prestasi terbaik bagi masyarakat Makassar.

Atas putusan majelis, penuntut umum KPK, Ali Fikri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Ia menghormati putusan majelis, meski ada beberapa pertimbangan yang tidak sesuai dengan surat tuntutan. Antara lain mengenai masa hukuman, denda, dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis terhadap Ilham.

Di lain pihak, Ilham dan tim pengacaranya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Ilham masih perlu mengkaji putusan majelis. "Sampai sekarang saya meyakini saya tidak bersalah. Dari rangkaian peristiwa itu, tidak ada tindak pidana korupsi, termasuk aliran uang. Itu uang untuk sponsor PSM," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait