Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023

Dari lima perkara PKPU menarik yang dihimpun Hukumonline, sebanyak empat kasus adalah PKPU perusahaan BUMN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Adapun tujuh permohonan itu diajukan oleh PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal serta PT Bumi Graha Persada. Lalu ada PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Taraindo Energi Perkasa.

Sebagian besar permohonan berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Sementara permohonan PKPU yang dilayangkan oleh Bukaka Teknik Utama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

3. PKPU Sriwijaya Air

Sriwijaya Air resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang dimohonkan oleh Sugianto. Hal ini tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. Setelah melewati persidangan selama sembilan bulan, PKPU Sriwijaya  Air berakhir damai.

Adapun total tagihan PKPU Sriwijaya Air adalah senilai Rp7,3 triliun. Dalam hasil voting, 11 kreditur separatis menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Sriwijaya Air dengan jumlah suara 362.702 dan total tagihan sebesar Rp3.627.019.528.172,35. Sedangkan untuk kreditur konkuren, 70 kreditur menyetujui proposal perdamaian dengan jumlah suara 344.395 dan total tagihan sebesar Rp3.443.931.191.611,82. Kemudian sebanyak 6 kreditur yang tidak menyetujui proposal perdamaian memiliki jumlah suara 24.6133, untuk total tagihan sebesar Rp246.129.977.001,46.

4. PKPU PT Djakarta Lloyd (Persero)

PT Djakarta Lloyd (Persero) digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Asia Mulia Transpasifik pada 14 September 2023 lalu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan PKPU itu teregister dalam perkara nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

PT Djakarta Lloyd adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pelayaran dan logistik. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2020, perusahaan ini memiliki kantor cabang di Tanjung Priok, Surabaya, Sibolga, Bitung, Semarang, Banyuwangi, Benoa, Berau, Panjang, dan Pangkalan Susu.

Saat ini Djakarta Lloyd sudah berstatus PKPU Sementara sejak diputuskan pada 16 November lalu dengan nilai tagihan sekitar Rp 1,3 triliun yang berasal dari sekitar 100 kreditur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait