Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023

Dari lima perkara PKPU menarik yang dihimpun Hukumonline, sebanyak empat kasus adalah PKPU perusahaan BUMN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

5. PKPU PT Amarta Karya (Persero)

PT Amarta Karya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Sebenarnya PKPU terhadap Amka dimohonkan pada 19 Oktober 2022 dan diputus PKPUS pada Desember 2022. Namun proses persidangan dengan agenda membahas proposal perdamaian berlangsung sepanjang tahun 2023.

Pada waktu bersamaan, terdapat tiga permohonan PKPU yang diajukan kepada Amarta Karya. Yakni perkara yang teregister dengan nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Dhia Adika Utama dan CV Dhia Adika Utama. Dilansir dari SIPP PN Jakpus, majelis hakim sudah memutus Amarta Karya dalam PKPU.

Adapun bunyi amar putusan: menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 September 2023 antara Termohon PKPU/ PT. Amarta Karya (Persero) (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 20 September 2023; menghukum Termohon PKPU/ PT. Amarta Karya (Persero) (Dalam PKPU) dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 September 2023; menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt Pst., demi hukum berakhir: menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.760.000,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah).

Kemudian ada perkara PKPU dengan nomor register 285/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. PKPU ini dimohonkan oleh PT Wana Dirga Nusantara dan perkara nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia. Kedua permohonan ini ditolak oleh majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait