Lolos dari UU ITE, Admin @TrioMacan2000 Kena Pasal Penadahan
Berita

Lolos dari UU ITE, Admin @TrioMacan2000 Kena Pasal Penadahan

Pengacara terdakwa mengapresiasi putusan majelis.

HAG
Bacaan 2 Menit

Setelah penangkapan Edi, polisi kemudian menangkap Raden Nuh dan Koes Hardjono dari Asatunews.com. Selain atas laporan Arif Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar sejumlah Rp 358 juta. Dalam sidang dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar, ketiganya didakwa lima dakwaan berlapis, diantaranya :

Pertama, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP atas perbuatan mereka mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan ditujukan secara pribadi kepada korban.

Kedua, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka mengirim informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi di media elektronik yang bermuatan penghinaan dengan sengaja.

Ketiga, Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

Keempat, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan di mana mereka menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting melalui media elektronik setelah dikirimkan uang, tetapi setelah dikirim tetap tidak dihapus.

Terakhir, Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan pencucian uang di mana mereka mendapat uang sebesar US$ 5 ribu yang kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan.

Tags:

Berita Terkait