Interim Koordinator Eksekutif Huma, Sandra Moniaga menekankan bahwa kaji ulang atas seluruh peraturan perundang-undangan mengacu pada hasil amandemen UUD 1945 dan Tap MPR No.XI/MPR-RI/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Terkait dengan itu, dijelaskan oleh Sandra, bahwa Huma telah melakukan kajian singkat tentang pemetaan institusi negara yang melakukan kaji ulang atas peraturan perundang-undangan bidang pertanahan dan SDA. Ternyata, temuannya sangat mengejutkan karena tidak ada ‘penugasan khusus' dalam hal kaji ulang ini baik di DPR maupun pemerintah, urai Sandra.
Huma juga mengusulkan amandemen terhadap sejumlah undang-undang yang selama ini dianggap menjadi sumber utama pelanggaran HAM dan pemiskinan masyarakat. Beberapa undang-undang yang diusulkan untuk diamandemen yaitu UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang, dan UU No.5/1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sedangkan, beberapa perundang-undangan baru yang diusulkan untuk dibentuk yaitu RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, RUU tentang Perlindungan Petani, dan RUU tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, dan RUU tentang Penyelesaian Konflik dan Pembaharuan Agraria.
Sandra menegaskan, RUU tentang Penyelesaian Konflik dan Pembaharuan Agraria sangat diperlukan karena saat ini ada ribuan konflik pertanahan yang laten dan siap meledak di seluruh wilayah Indonesia.