MA dan KY Diminta Pantau Sidang Hakim Setyabudi
Berita

MA dan KY Diminta Pantau Sidang Hakim Setyabudi

KPK minta hakim yang menyidangkan Setyabudi tidak memiliki ‘conflict of interest’.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kala itu, majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum delapan tahun plus denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara.

Pengadilan Tipikor Bandung juga pernah menyidangkan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Dimana, PHI masuk dalam lingkup PN Bandung. Oleh majelis hakim, terdakwa penerima suap itu dihukum enam tahun ditambah denda Rp200 juta subisder tiga bulan penjara. Putusan kasasi juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Dalam catatan hukumonline, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa yang juga berprofesi sama lebih rendah ketimbang tuntutan penuntut umum pada KPK. Imas dituntut 13 tahun penjara sedangkan Kartini dituntut 15 tahun.

Mengacu pada persidangan hakim ad hoc Kartini, KPK merasa tidak perlu meminta pemindahan lokasi persidangan Setyabudi ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Wakil Ketua PN Bandung ini ditangkap setelah menerima suap Rp150 juta dari perantara Asep Triana yang merupakan orang suruhan Toto Hutagalung.

Selain itu, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nurhayat sebagai tersangka. KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar AS ketika penggeledahan kantor Setyabudi. Uang tersebut diduga berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di kota Bandung.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Edi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Juli 2013, mengaku Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang yang diduga untuk menyuap Setyabudi.

Setyabudi merupakan ketua majelis hakim tujuh terdakwa korupsi Bansos Pemkot Bandung. Ketujuh terdakwa hanya divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, dan uang pengganti Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Nama Dada Rosada dan Edi Siswadi yang sebelumnya disebut penuntut umum bersama-sama ketujuh terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, tidak dicantumkan dalam putusan majelis. Saat ini, Dada Rosada dan Edi dijerat KPK dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait